Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kurang dari satu bulan masa jabatan anggota DPRD Sukoharjo periode 2014-2019 segera berakhir. Pasalnya, para wakil rakyat tersebut akan mengakhiri masa jabatan pada 8 September mendatang. Sesuai aturan yang ada, legislator periode tersebut akan menerima uang “pesangon” atau uang jasa pengabdian hingga Rp10 juta per orang. Uang tersebut tidak hanya untuk yang pensiun, tapi untuk semua anggota DPRD.
“Anggaran untuk pembayaran uang jasa pengabdian tersebut sudah kami anggarkan sebesar Rp581 juta,” terang Plt Sekretaris DPRD Sukoharjo, Basuki Budi Santoso, Senin (12/8).
Basuki melanjutkan, setiap anggota DPRD rata-rata menerima uang jasa pengabdian Rp9 juta hingga Rp10 juta. Terkait uang “pesangon” tersebut, Basuki mengaku sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam PP tersebut mengatur tentang uang jasa pengabdian tersebut. Uang jasa pengabdian tersebut diberikan sesuai dengan masa kerja masing-masing anggota DPRD.
Rinciannya, untuk masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar satu bulan uang representasi. Masa bakti sampai dua tahun diberikan sebesar dua bulan uang representasi dan seterusnya. untuk masa bakti anggota DPRD lima tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar lima bulan uang representasi atau maksimal enam bulan uang representasi.
Disinggung soal pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024, Basuki mengaku sudah melakukan persiapan. Rencananya, pelantikan akan dilakukan pada 9 September mendatang di gedung DPRD yang baru di Kelurahan Mandan. Untuk pelantikan itu sendiri, Basuki mengaku sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp123 juta. “Untuk anggota DPRD terpilih juga sudah kami distribusikan seragam jas untuk laki-laki dan kebaya untuk perempuan, termasuk pin dan lainnya,” ujarnya. (erlano putra)
Facebook Comments