Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Silil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dipastikan mulai 11 November mendatang. Sistem rekrutmen masih sama seperti tahun 2018 lalu dimana akan terpusat melalui pendaftaran online. Khusus untuk Sukoharjo, kuota formasi yang dibuka sebanyak 426 formasi dan seluruhnya untuk umum. Tidak ada kuota untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Sistem pendaftaran masih sama secara online, yang berbeda kemungkinan hanya pelaksanaannya saja dimana tes dilakukan di daerah masing-masing,” jelas Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Ahmad Fajar Romdhoni, Sabtu (9/11).
Disinggung soal 426 formasi untuk Sukoharjo, Fajar mengaku pada saatnya nanti akan diumumkan pada masyarakat. Fajar mengaku Pemkab Sukoharjo sudah menerima formasi apa saja yang dibutuhkan. Menurutnya, koordinasi terus dilakukan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal rekrutmen CPNS tersebut. Yang jelas, formasi yang ada banyak didominasi untuk tenaga kesehatan dan pendidikan, dan sedikit formasi untuk tenaga teknis lainnya.
Karena pelaksanaan tes dilakukan mandiri di masing-masing daerah, lanjut Fajar, Pemkab harus memikirkan lokasi serta sarana prasarana tes. Nantinya, tes tetap menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk itu, minimal jumlah komputer yang disediakan adalah 200 unit. Hal ini mempertimbangkan pengalaman pelaksanaan ujian CPNS tahun lalu dimana jumlah pendaftar mencapai 5.800 orang. Dengan asumsi itu maka setiap hari maksimal ada 1.000 peserta mengikuti ujian. Mereka terbagi dalam lima sesi sehari, artinya satu kali sesi ada 200 peserta.
“Seperti tahun lalu, seluruh tahapan tes akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Tahap tes tersebut antara lain Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dimulai pada Februari 2020, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Maret 2020,” ujarnya.
Pendaftaran CPNS 2019 ini diinformasikan mulai 11 November nanti dan dilakukan secara online menggunakan portal SSCASN BKN. Setiap pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi dan satu lowongan jabatan di kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Pendaftaran berbasiskan nomor
induk kependudukan (NIK). (erlano putra)
Tinggalkan Komentar