Ragam  

Selama Pandemi Corona, Minimarket Yang Habis Izinnya Diperbolehkan Buka

Minimarket yang habis izinnya saat pandemi corona diberi kelonggaran tetap beroperasi. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Selama pandemi virus corona, pemerintah memberikan kelonggaran untuk minimarket atau toko modern yang sudah habis masa izinnya. Kelonggaran tersebut berupa diperbolehkan tetap buka atau beroperasi. Seharusnya, ada puluhan minimarket yang harus tutup karena izinnya habis. Kelonggaran akan dicabut jika pandemi virus corona sudah berakhir dan situasi normal kembali.



“Kalau izinnya habis sebelum masa pandemi ya tetap harus tutup. Kelonggaran diberikan untuk minimarket yang izinnya habis saat pandemi corona,” jelas Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Rabu (4/11/2020).

Dikatakan Heru, secara keseluruhan ada 152 toko modern yang izinnya habis di tahun 2020 dan 2021. Rinciannya, 151 toko modern izin operasionalnya habis tahun 2020 dan satu toko modern izin habis di tahun 2021. Khusus tahun ini, ada 89 toko modern dimana izin operasionalnya sudah habis dan telah menutup usahanya. Penutupan toko dilakukan karena izin habis sebelum muncul pandemi virus corona.

Toko modern yang mendapat kelonggaran, ujar Heru, jumlahnya ada 63 toko modern yang tersebar di sejumlah kecamatan di Sukoharjo. Heru mengaku kelonggaran tersebut diberikan pemerintah pusat mengingat kondisi pandemi virus corona dampaknya sangat besar dirasakan terhadap perekonomian masyarakat.

“Pemerintah memberikan kelonggaran kepada toko modern untuk tetap membuka usahanya. Kalau ditutup dikhawatirkan akan menambah keterpurukan ekonomi dan meningkatan pengangguran,” kata Heru.

Kebijakan kelonggaran ini, ujar Heru, tidak hanya di Sukoharjo saja melainkan juga berlaku diberbagai daerah di Indonesia. Nantinya, setelah kondisi kembali normal maka aturan penutupan tetap diberlakukan sesuai aturan yang ada. Disisi lain, toko modern wajib menaati protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker, serta jaga jarak. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *