Selama 2018 Satu PNS Dipecat, Ini Kasus Yang Jadi Penyebabnya

Satu PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo mendapat sanksi pemecatan di tahun 2018. (Ilustrasi: Detik.com)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tindakan indislipiner Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Sukoharjo ternyata masih mewarnai di tahun 2018. Bahkan, satu diantaranya harus mendapatkan sanksi berupa pemecatan dari statusnya sebagai PNS. Sangat disayangkan. Tercatat, selama kurun waktu 2018, terdapat lima kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS.

“Semua pelanggaran yang terjadi sudah ditindaklanjuti semuanya dan mendapat sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Rata-rata hanya mendapat teguran lisan hingga tertulis,” terang Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Joko Triyono, Jumat (4/1).

Dikatakan Joko, pada 2018 lalu jumlah pelanggaran yang dilakukan PNS mengalami penurunan dibanding tahun 2017. Pasalnya, pada 2017 lalu terdapat delapan PNS yang dikenai sanksi. Sementara pada 2018 ini hanya lima kasus disiplin yang tercatat dimana satu diantaranta melakukan pelanggaran berat karena terlibat tindak pidana sehingga dipecat sebagai PNS.

PNS yang dipecat tercatat sebagai PNS fungsional umum di Kecamatan Sukoharjo. Yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat lantaran melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Kasus penggelapan sendiri tidak terjadi di lingkup Pemkab Sukoharjo, melainkan terjadi diluar dan tidak melibatkan PNS lainnya.

“Pemberian sanksi pada PNS yang melakukan pelanggaran adalah PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Semuanya sudah tertuang dalam aturan tersebut,” ujar Joko. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments