Selain Dapat Motor Baru, Penghasilan Tetap Kades Juga Naik Jadi Rp4,5 Juta

Para kades, sekdes, dan perdes tampak bersemangat ketika mendapat pengumuman kenaikan siltap oleh bupati, Kamis (26/9).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Dompet kepala desa (Kades) di Sukoharjo bakalan semakin tebal. Pasalnya, Pemkab Sukoharjo menaikkan penghasilan tetap (siltap) kades dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta. Tidak hanya kades, kabar gembira tersebut juga berlaku untuk sekretaris desa (sekdes) dan perangkat desa lainnya. Pasalnya kenaikan siltap tersebut juga berlaku untuk mereka. Kenaikan siltap tersebut menambah kegembiraan kades setelah mendapat sepeda motor dinas baru.



Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, kenaikan besaran siltap kades, sekdes, dan perdes tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 43 Tahun 2019. Untuk kades, besaran siltap Rp4,5 juta, sekdes Rp3 juta, dan perdes Rp2,5 juta. Jumlah itu naik signifikan dari sebelumnya dimana siltap kades masih sebesar Rp3 juta, sekdes Rp2,1 juta, dan perdes Rp1,8 juta.

“Pokok e kepolo deso panen tenan iki. Yo do dadiyo kepolo deso (Pokoknya kepala desa benar-benar panen. Ya, silahkan jadi kepala desa),” ujar Wardoyo disambut tepuk tangan para kades saat acara Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan tentang Desa di Pendopo Graha Satya Praja, Kamis (26/9).

Tidak hanya itu, kades, sekdes, dan perdes juga masih mendapatkan tunjangan Rp1,25 juta, sekdes Rp850 ribu, dan perdes Rp700 ribu. Selain itu, kades, sekdes, dan perdes juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta uang jasa pengabdian saat pensiun. Besaran THR dan juga uang jasa pengabdian saat pensiun tersebut diatur sendiri oleh desa sesuai kemampuan APBDes. Yang jelas, Pemkab mengizinkan alokasi anggaran untuk THR tersebut karena ada dasar hukumnya.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak luput dari pemberian tunjangan oleh Pemkab Sukoharjo. Hal itu mengacu pada Perda No 15 tahun 2017 tentang BPD dan Perbup No 44 tahun 2018 tentang Juklak Perda No 15 tahun 2017. Dalam Perbup tersebut, tunjangan untuk Ketua BPD Rp650 ribu, wakil ketua Rp600 ribu, sekretaris Rp550 ribu, kepala bidang Rp500 ribu, dan anggota Rp450 ribu.

Disisi lain, Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Pemkab Sukoharjo Setyo Aji Nugroho menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi mengenai Perbup No 31 tahun 2019, Perbup No 43 tahun 2019, serta Keputusan Bupati No 144.1/500 tahun 2019. “Dalam sosialisasi dan pembinaan ini, semua kades, sekdes, dan perdes diundang. Termasuk BPD juga diundang,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 1.8 / 5. Vote count: 5

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *