Sejumlah Kegiatan Prioritas Jadi Perhatian Pemkab Sukoharjo di Tahun 2022, Ini Daftarnya

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyerahkan DPA tahun 2022 kepada Kepala SKPD, Kamis (30/12/2021).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Sejumlah program dan kegiatan menjadi prioritas Pemkab Sukoharjo di tahun 2022 mendatang. Hal itu terungkap saat peenyerahan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Kamis (30/12/2021).


Bupati menyampaikan, DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. Bupati minta penyerahan DPA jangan hanya dinmaknai seremonial semata, namun penyerahan tersebut adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun 2022.

“Tahun 2022 mendatang ada sejumlah program dan kegiatan yang menjadi prioritas sehingga perlu direncanakan dan dilaksanakan dengan baik dan menjadi perhatian kepala SKPD,” ujar Etik.

Sejumlah kegiatan prioritas tersebut masing-masing pembangunan Gedung Olah Raga, lanjutan pembangunan jalan lingkar timur, pembangunan Gedung Depo Arsip, pembangunan Pasar Cuplik, lanjutan pembangunan Gedung Pertemuan, kegiatan DAK fisik dan nonfisik dan dana terikat lainnya, santunan uang duka, serta kegiatan pemberian hibah pada masyaraka

“Saya harap seluruh SKPD segera melaksanakan kegiatan sesuai dengam perencanaan yang dibuat sebelumnya sehingga program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik, lancar, dan tepat waktu. Jangan sampai menumpuk pekerjaan di akhir tahun anggaran yang dapat menimbulkan permasalahan. Prinsipnya jangan menunda-nunda pekerjaan,” tandas Etik.

Etik juga mengatakan, kepala SKPD diharuskan melaksanakan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021 ini. Sepertti soal tidak memperolehnya Dana Insentif Daerah (DID) dan pekerjaan yang tidak selesai agar menjadi bahan introspeksi dan pelajaran bagi semua perangkat daerah sehingga masalah tersebut tidak terjadi di tahun 2022.

“Yang terpenting, agar dalam melaksanakan kegiatan selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat pada peraturan perundang-undangan, proporsional, optimal, efektif, dan efisien serta transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesan Bupati.

Sedangkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto, menyampaikan bahwa penyerahan DPA tersebut digunakan sebagai pedoman SKPD dalam melaksanakan kegiatan di tahun 2022. Suseno menyampaikan, untuk kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2022 sebanyak 310 kegiatan dan 1.060 sub kegiatan dengan total anggaran Rp2,155 triliun. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar