Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – KPU Kabupaten Sukoharjo membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran mulai dibuka tanggal 26-31 Januari 2023. KPU Sukoharjo membutuhkan 2.806 Pantarlih sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena dalam 1 TPS membutuhkan 1 orang Pantarlih.
Anggota KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi, Suci Handayani, menyampaikan bahwa Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan dan berkedudukan di lingkungan TPS.
“Saat ini pendaftaran sudah dibuka, bagi yang berminat bisa segera mendaftarkan diri,” ujar Suci, Sabtu (28/1/2023).
Adapun persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, berdasarkan pasal 50 PKPU no 8 Tahun
2022 yakni:
a. warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
b. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
c. mampu secara jasmani dan rohani;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
e. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan
peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya sudah ada di pengumuman;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir atau Surat keterangan
dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani
pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
d. Surat pernyataan;
e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik
yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. Daftar Riwayat Hidup (sudah disediakan formatnya)
g. Pas Foto Berwarna 4×6
Disingung tugas Pantarlih, Suci menuturkan Pantarlih membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih; melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Selain itu, juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Kewajiban Pantarlih adalah melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS,” ujarnya. (nano)
Tinggalkan Komentar