Secara Umum PAD Naik Meski Pajak dan Retribusi Turun Karena Dampak Corona

Ilustrasi Gedung Terpasu Sekretariat Daerah Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona per 23 Maret lalu. Pandemi virus corona telah membawa dampak bagi pemerintah dan masyarakat. Salah satunya Pemkab membuat kebijakan relaksasi sejumlah pajak dan retribusi karena wajib pajak terkena imbas dari corona. Kebijakan itu disatu sisi berdampak pada perubahan proyeksi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).



“Secara keseluruhan, PAD masih naik sekitar Rp2,5 miliar meski untuk pajak dan retribusi mengalami penurunan karena kebijakan relaksasi,” ujar Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Selasa (21/7/2020).

Kenaikan PAD secara keseluruhan didapatkan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan yang naik Rp7,4 miliar. Disisi lain, Pajak Daerah turun Rp962 juta, Retribusi Daerah turun Rp2,024 miliar serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berkurang Rp1,949 miliar.

Disisi lain, Dana Perimbangan dari pemerintah pusat sudah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 perubahan Postur APBN dimana ada penurunan Rp109,427 miliar untuk Dana Perimbangan. Sedangkan bagi hasil dari Pemerintah provinsi justru naik Rp42 miliar.

Seperti diketahui, adanya pandemi virus corona membuat Pemkab Sukoharjo melakukan realokasi atau pergeseran anggaran untuk penanganan virus corona. Pemkab Sukoharjo sendiri untuk alokasi penanganan corona yang masuk dalam pos Belanja Tidak Terduga mencapai Rp257,129 miliar. (erlanp putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *