Sebanyak 84 Desa di Sukoharjo Berhasil Lunas PBB Tahun 2024

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat menyerahkan penghargaan untuk kades dan pemungut PBB berprestasi.

Sukoharjonews.com – Sebanyak 84 desa di Kabupaten Sukoharjo berhasil lunas pembayaran PBB tahun 2024. Selain itu, tercatat sebanyak 19 desa kategori mencapai lebih dari 85% dan 13 kelurahan kategori mencapai lebih dari 85% .

“Kalau dari sisi kecamatan, dari 12 kecamatan di Sukoharjo, ada empat kecamatan yang lunas 100%. Masing-masing Kecamatan Tawangsari, Bulu, Weru dan Polokarto,” ujar Etik, Kamis (5/12/2024).

Dikatakan Etik, pencapaian tersebut tak lepas dari kerja keras seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses pengelolaan PBB. Juga, berbagai langkah pembenahan dalam pengelolaan PBB di Kabupaten Sukoharjo salah satunya dengan diterapkan pembayaran melalui QRIS yang pada masa ini merupakan sistem pembayaran yang dianggap kekinian dan lebih mudah dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Terkait pencapaian itu, Pemkab Sukoharjo memberikan reward kepada para pelaku PBB. Tercatat, penghargaan diberikan kepada 116 Kepala Desa/Lurah dan 12 Camat.

Bupati juga mengatakan, selama ini Pemkab Sukoharjo telah mengnonaktifan Nomor Objek Pajak (NOP) bagi wajib pajak memiliki tunggakan pajak selama 3 (tiga) tahun atau lebih. Hal itu merupakan langkah yang efektif dalam memberikan peringatan kepada wajib pajak dalam hal tertib membayar kewajiban pajaknya.

“Saya juga mengimbau pemungut PBB untuk memungut pajak lebih awal tanpa menunggu mendekati jatuh tempo, sehingga penerimaan dapat dimaksimalkan dan persentase penghargaan meningkat,” ujarnya.

Selain itu, semua pihak diminta agar saling bersinergi untuk menyelesaikan tunggakan PBB sesuai arahan KPK RI. Terlebih, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan pajak dan retribusi di daerah perlu dilakukan secara komprehensif dan berdaya guna, yang bertujuan untuk meningkatkan landasan dan kepastian hukum. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar