Sebanyak 60 Koperasi Nonaktif Dibubarkan, Masa Sanggah Hingga Mei 2022

Petugas Disdagkop dan UKM Sukoharjo tengah memasang pengumuman pembubaran koperasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop dan UKM) Kabupaten Sukoharjo melakukan pembubaran terhadap 60 koperasi. Pembubaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 tentang Pembubaran Koperasi.


“Sesuai SK Menteri Koperasi tersebut, di Kabupaten Sukoharjo ada 375 koperasi yang diputuskan dibubarkan karena dinilai tidak aktif,” terang Kepala Disdagkop dan UKM Sukoharjo, Iwan Setiyono, Selasa (5/4/2022).

Iwan melanjutkan, dari 375 koperasi yang masuk dalam SK Menteri Koperasi, dua koperasi, yakni KSP Tulus Abadi dan KSP Mandiri Pabelan mengajukan sanggah keberatan untuk dibubarkan karena merupakan koperasi aktif sehingga total koperasi yang dibubarkan 373 koperasi.

Setelah SK keluar, lanjut Iwan, terbit Surat Edaran Nomor B-319/Dep.1/IX/2021 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Pembubaran Koperasi. Kabupaten/Kota menetapkan Tim penyelesai dan menyampaikan dokumen kepada Deputi Bidang Kelembagaan untuk diumumkan dalam berita Negara RI Tahun 2022. Untuk Kabupaten Sukoharjo menindaklanjutinya dengan terbitnya SK Sekda Nomor 518/082/2022 tentang Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi.

“Untuk tahap 1 ini, tim melakukan pembubaran terhadap 60 koperasi yang ada di Kecamatan Sukoharjo dan Bendosari,” ujar Iwan.

Koperasi yang dibubarkan tersebut masing-masing ada di Kecamatan Sukoharjo yang rinciannya di Kelurahan Gayam 12 unit, Joho 14 unit, Jetis 15 unit, Begajah 3 unit, Sukoharjo dua unit, dan Kelurahan Mandan 1 unit. Untuk di Kecamatan Bendosari masing-masing berada di Kelurahan Jombor 11 unit dan Desa Gentan 2 unit koperasi.

Iwan juga mengatakan, saat ini dinas sudah menempelkan pengumuman terkait pembubaran 60 koperasi tersebut di masing-masing kelurahan/desa. Koperasi diberikan waktu sanggah mulai April-Mei 2022. (erlano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *