Sukoharjonews.com (Kepri) – Sebanyak 42 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Rencananya, 42 pekerja migran ilegal tersebut hendak diselundupkan ke Malaysia. 42 pekerja migran ilegal tersebut terdiri dari 24 laki-laki dan 18 orang perempuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Sabtu (2/7/2022).
″Wilayah Kepulauan Riau merupakan wilayah yang sangat bagus untuk melakukan penyelundupan “Human Trafficking” atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia ilegal. Ditreskrimum Polda Kepri telah berulang kali melakukan pengungkapan dan ungkap kasus kali ini merupakan ungkap kasus yang kesekian kalinya,″ jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, dikutip dari laman TBNews Polda Kepri.
Harry melanjutkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh penyidik pada tanggal 30 Juni 2022 tentang adanya calon PMI ilegal yang ditampung di wilayah Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Kota Batam. Rencananya, pekerja migram tersebut akan diberangkatkan ke luar negeri secara non procedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut ditemukan 42 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal. PMI tersebut ditampung di sebuah ruko yang berada Jodoh Centre Point dan diamankan juga satu orang berinisial M alias Y selaku penanggungjawab atau pengurus calon PMI yang akan diberangkatkan.
″Dari pendataan 42 orang PMI Ilegal ini rata-rata berasal dari daerah-daerah dimana pengungkapan-pengungkapan kasus sebelumnya dilakukan yaitu dari daerah Jawa, Lampung, Lombok, dan Madura,” lanjut Harry.
Dalam ungkap tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti handphone, beberapa Paspor, Boarding Pass tiket pesawat, uang tunai sebesar Rp2 juta, dan uang ringgit Malaysia sebesar Rm 325.
Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian juga mengatakan, calon PMI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia. Dari hasil penyelidikan, setiap PMI dikenakan biaya bervariasi mulai Rp7 juta, Rp10 juta, dan lainnya tergantung daerah asal PMI.
“Kami fokus pada penegakan hukumnya, diluar dari itu merupakan kewenangan instansi terkait, untuk itu perlu sinergi dan kerjasama semua pihak terkait. Polda Kepri berkomitmen mencegah terjadinya praktik perdagangan orang dan kami terus melakukan penindakan,” tandas Jefri.
Untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia diluar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Senilai Rp15 miliar. (nano)
Tinggalkan Komentar