Sebanyak 379 THL Sukoharjo Terima SK Pengangkatan PPPK

Sebanyak 379 THL Sukoharjo menerima SK Pengangkatan PPPK, Senin (29/4/2024).

Sukoharjonews.com – Sebanyak 379 Tenaga Harian Lepas (THL) yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 akhirnya bisa lega. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan diserahkan oleh Pemkab Sukoharjo, Senin (29/4/2024). Secara simbolis, SK diserahkan oleh Asisten I Sekda, Agustinus Setiyono.

Dalam kesemapatan itu Agustinus menyampaikan, pengadaan ASN merupakan kegiatan pengisian formasi yang dilaksanakan melalui tahapan-tahapan yang memakan waktu panjang. Seleksi pengadaan PPPK Formasi Tahun 2023, dilaksanakan secara transparan melalui sistem “Computer Assisted Test” (CAT).

“Penerima SKini merupakan orang-orang yang terpilih karena berhasil melalui tahapan dan ketentuan seleksi yang pada akhirnya dinyatakan lulus seleksi,” ujarnya.

Menurutnya, dengan diserahkannya SK PPPK, maka para THL telah resmi menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Bersamaan dengan SK PPPK ini, akan berdampak selaras pada peningkatan kesejahteraan maupun status kepegawaian,” katanya.

Disisi lain, sejalan dengan itu, PPPK dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah dan abdi masyarakat. Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi PPPK untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.

Lebih lanjut saya berharap PPPK mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi dan memberikan pelayanan prima, berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman.

“Untuk itu kepada seluruh ASN khususnya yang baru diangkat menjadi PPPK untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bertanggungjawab serta berdedikasi tinggi yang dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan dalam mengatasi permasalahan,” tambah Agustinus.

Sedangkan Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Sukoharjo, Sumini menyampaikan, 379 penerima SK PPPK tersebut merupakan formasi 2023. Jumlah tersebut terdiri atas 141 tenaga teknis, 206 tenaga kesehatan, dan 31 guru.

“Tentunya dengan penyerahan SK PPPK ini harus disyukuri karena saudara sudah bekerja bertahun-tahun sebagai THL di lingkungan Pemkab Sukoharjo,” ujar Sumini.

Sumini juga menekankan, setelah menerima SK, para PPPK akan menempati pos yang dilamar saat seleksi sebelumnya kecuali posisi yang dilamar masih berada ditempat bekerja sebelumnya. “Kalau yang dilamar ada di OPD lain maka penempatan selanjutnya, ya di OPD yang dilamar,” ujarnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar