Sukoharjonews.com – Pemkab Sukoharjo mengumumkan sebanyak 348 Tenaga Harian Lepas (THL) lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah itu terdiri dari 226 tenaga kesehatan dan 158 tenaga teknis.
“Untuk formasi guru sebanyak 32 belum diumumkan karena menunggu dari pusat. Setelah pengumuman ini selanjutnya pemberkasan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo, Sumini, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya, THL yang lolos seleksi akan dikumpulkan untuk bimbingan teknis terkait pemberkasan secara online. Jadi, lanjut Sumini, untuk THL yang dinyatakan lolos seleksi agar mengisi Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh BKN dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
“Setelah itu pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kalau sudah turun dari BKN barulah penerbitan Surat Keputusan (SK),” ujarnya.
Disinggung soal THL yang lolos jadi PPPK dan posisinya diisi dengan penerimaan THL kembali, Sumini menegaskan tidak boleh. Menurutnya, saat ini data THL sudah ada di BKN dan juga BKPSDM untuk THL yang tidak lolos kriteria pendataan oleh BKN beberapa waktu lalu.
“Sudah ada aturan dari pusat, daerah tidak boleh memasukkan pegawai selain ASN. THL yang kosong karena lolos PPPK tidak boleh digantikan. Apapun namanya tidak boleh mengangkat lagi, mau THL, mau pegawai kontrak, tetap tidak boleh,” tandasnya.
Sumini menambahkan, kalau posisi THL yang lolos PPPK diisi kembali dengan orang baru, maka penyelesaian soal THL tidak akan selesai. Pasalnya, pemerintah pusat ingin menyelesaikan soal THL hingga tahun 2024 mendatang. (nano)
Facebook Comments