Sukoharjonews.com – Wajah ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Sukoharjo terlihat ceria. Pasalnya, sebanyak 2.442 THL tersebut menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan dilaksanakan di Gedung PGRI Sukoharjo oleh Bupati Etik Suryani, Senin (15/12/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo, Sumini, menyampaikan jika penyerahan SK tersebut dibagi dalam dua sesi. Untuk sesi pagi diberikan kepada 1.500 THL dan sesi siang untuk 942 THL.
“Sebanyak 2.442 THL yang menerima SK PPPK paruh waktu ini terdiri atas 1.802 tenaga teknis, sembilan tenaga kesehatan, dan 628 tenaga pendidikan,” terang Sumini.
Dalam kesempatan itu, Sumini menegaskan sejak proses awal hingga akhir pengangkatan THL menjadi PPPK paruh waktu tidak ada pungutan sama sekali alias gratis.
Sedangkan Bupati Etik Suryani berharap, keberadaan PPPK paruh waktu ini dapat membantu jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung kinerja di setiap OPD agar dapat bekerja lebih baik dan maksimal.
Ia juga berpesan agar para penerima SK tetap rendah hati dan menunjukkan dedikasi serta kinerja yang profesional.
“Saya berpesan, setelah menerima surat ini jangan sombong. Tetaplah bekerja dengan baik dan tunjukkan kinerja yang maksimal, karena akan ada evaluasi setiap tahunnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Etik menjelaskan kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala setiap satu tahun sekali. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan apakah perjanjian kerja akan diperpanjang atau tidak
“Nanti dari kinerja PPPK paruh waktu ini akan kita nilai setahun sekali. Kalau memang kinerjanya baik, kita perpanjang. Tetapi kalau tidak baik, ya tidak kita perpanjang,” jelasnya. (nano)
Tinggalkan Komentar