Sukoharjonews.com – Selama kurun waktu Semester I 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sukoharjo telah berhasil mengungkap 18 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang. Hal itu menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.114,41 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 12.487,5 butir, psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 36 butir, ekstasi (inex) 1.084 butir, serta tembakau gorila seberat 65,6 gram,” terang Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, Sabtu (9/8/2025).
Menurut Ari Widodo, modus yang digunakan para pelaku masih bervariasi, mulai dari sistem tempel, transaksi langsung, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Para pelaku terdiri dari pengedar, kurir, dan pengguna yang kebanyakan menyasar kalangan remaja hingga dewasa.
“Pola peredaran narkotika saat ini sudah semakin kompleks dan dinamis. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan strategi penindakan dan juga pencegahan, termasuk bekerja sama dengan berbagai pihak melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba,” katanya.
Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Mari bersama kita jaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” tambah AKP Ari. (nano)
Tinggalkan Komentar