Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak 144 Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS dan 559 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima SK pengangkatan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dalam kesempatan tersebut, sekaligus diserahkan SK kenaikan pangkat untuk 525 PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Penyerahan dilakukan di Graha PGRI, Kamis (28/4/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Etik berharap dengan momentum tersebut dijadikan motivasi dan penyemangat tersendiri bagi para penerima untuk senantiasa bekerja dan mengabdikan diri sebagai CPNS dan PPPK sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tugas dan tanggungjawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Pengadaan CPNS merupakan kegiatan pengisian formasi ASN yang dilaksanakan melalui tahapan-tahapan yang memakan waktu panjang dan perlu kehati-hatian dan yang menerima surat keputusan hari ini merupakan orang-orang yang terpilih karena setelah melalui tahapan dan ketentuan yang ada akhirnya dinyatakan lulus seleksi,” ujarnya.
Disisi lain, kenaikan pangkat bagi seorang PNS pada hakekatnya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja. Oleh karena itu hendaknya kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang dibarengi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik lagi.
Bupati mengatakan, nilai-nilai dasar bagi ASN yaitu berakhlak yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, dan harmonis. Loyal yang mengandung makna berorientasi pelayanan yaitu, berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
Auntabel yaitu, bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan, kompeten yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, loyal yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Sumini mengatakan, penyerahan surat keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK untuk memenuhi kekurangan pegawai pada Organisasi Perangkat Darah (OPD) Pemkab Sukoharjo. Sedangkan penyerahan surat keputusan kenaikan pangkat PNS untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai karena ada peningkatan gaji pokok yang akan diterima (nano)
Tinggalkan Komentar