Ragam  

SE Terbaru Bupati, Sukoharjo Berlakukan PPKM Mikro Hingga 22 Februari

Sukoharjo memberlakukan PPKM Mikro mulai 9-22 Februari 2021.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemnberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai per 8 Februari kemarin. Namun, kebijakan baru dikeluarkan, yakni pelaksanaan PPKM Mikro mulai 9-22 Februari. PPKM Mikro tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400/370/2021. PPKM Mikro mengatur hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan corona.



Sesuai SE Bupati tersebut, tingkat RT dibagi dalam empat kategori. Masing-masing zona hijau dimana RT yang tidak ada kasus corona maka jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala. Zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT ada kasus corona dalam tujuh hari terakhir, maka dilakukan pelacakan kontal erat selanjutnya isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Zona orange jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir. Selain melacak kontak erat, juga penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT.

“RT yang zona merah diberlakukan PPKM tingkat RT, mencakup mencari suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT,” demikian bunyi SE Bupati tersebut.

Selanjutnya, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat desa/kelurahan dan Jogo Tonggo di tingkat RT/RW. Untuk supervisi dan pelapiran Posko tingkat desa/kelurahan, dibentuk Posko kecamatan.

Selama pelaksanaan PPKM Mikro, jam operasional semua tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB. Untuk rumah makan dan sejenisnya, kegiatan makan ditempat sebesar 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang. Untuk tempat wisata dilakukan pembatasan pengunjung maksimal 30% dan tutup pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya jam oprasional maksimal pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

“Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbilkan kerumunan dihentikan sementara. Operasi serentak penegakan disipolin protokol kesehatan corona secara masif dilakukan oleh Satpol PP, Polri/TNI di wilayah masing-masing,” bunyi SE. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *