Ragam  

SE PSBB Sukoharjo Keluar, Ini Daftar Kegiatan Yang Dibatasi

Kabupaten Sukoharjo melaksanakan PSBB mulai 11-25 Januari 2021.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Surat Edaran (SE) Bupati terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sukoharjo 11-25 Januari 2021 resmi keluar. SE Bupati tersebut bernomor 400/061/2021 tertanggal 8 Januari 2021. Dalam SE tersebut terdapat sejumah poin terkait kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan PSBB.



SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona. Selain itu, saat ini penyebaran corona di Sukoharjo semakin meluas diiringi dengan peningkatan jumlah kasus dan rata-rata kematian di Sukoharjo diatas rata-rata kematian nasional. Selain itu, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

“Dalam rangka konsistensi pengendalian penyebaran pandemik corona, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemda, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Bupati dalam SE tersebut.

Ada tujuh poin pembatasan yang disebut dalam SE, yakni:
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan “work from home” (WFH) sebesar 50% dan “work from office” (WFO) 50% dengan pemberlakuan protokol kesehatan.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online.
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasu 100% dengan pengaturan jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

4. Kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/PKL untuk makan/minum ditempat 25% dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh melebihi 50 orang. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan.
5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal/toko modern/toko kelontong, restoran/rumah makan/warung makan/PKL sampai pukul 19.00 WIB.
6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasu 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
7. Kegiatan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *