Satpol PP Segel Toko Modern Alfamart di Cangkol, Mojolaban

banner 468x60
Petugas Satpol PP Sukoharjo melakukan penutupan paksa dan penyegelan toko modern Alfamart di Cangkol, Mojolaban, Senin (25/6).

Sukoharjonews.com (Mojolaban) – Satpol PP Sukoharjo kembali melakukan penyegelan sebuah toko modern di Cangkol, Mojolaban, Senin (25/6). Kali ini, toko modern yang jadi sasaran penyegelan tersebut adalah Alfamart. Toko modern tersebut ditutup dan disegel karena Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sudah habis dan tidak bisa dipernjang lagi karena ada moratorium perizinan toko modern.



“Penutupan paksa dan penyegelan terpaksa kami lakukan karena toko modern yang bersangkutan tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah dikirim sebelumnya oleh instansi terkait,” jelas Kabid Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo Sunarto.

Dia mengatakan, sebelum dilakukan penutupan paksa dan penyegelan tersebut, Pemkab sudah melakukan mekanisme dengan pemberian surat peringatan (SP) 1 hingga 3. Setelah SP 3 diberikan dan belum juga ada niat baik pengelola toko untuk menghentikan operasional, barulah Satpol PP melakukan tindakan dengan melakukan penyegelan.

Menurutnya, dalam peringatan sebelumnya, pengelola diminta untuk menutup toko karena izin sudah habis masa berlakunya sebelum Lebaran lalu. Namun, peringatan tersebut tidak digubris pengelola toko modern tersebut karena hingga saat ini toko tetap buka dan beroperasi.

“Pengelola tidak mau menutup sendiri, untuk itulah kami terpaksa menutup dan menyegel toko. Kami memberikan akses keluar masuk barang yang mudah kedaluwarsa. Toko tidak boleh melayani pembeli,” ujarnya.

Sunarto juga mengatakan, toko tersebut tidak bisa beroperasi kembali karena Pemkab tidak memberikan perpanjangan. Hal itu dikarenakan Pemkab membuat kebijakan moratorium izin toko modern. Jika toko bersangkutan ingin kembali beroperasi, pengelola harus mengganti status toko menjadi toko tradisional dengan mengikuti persyaratan yang berlaku.

Disinggung tentang jumlah toko modern yang sudah disegel tahun ini, Sunarto mengaku setidaknya sudah ada delapan toko modern yang ditutup dan disegel karena habis masa izinnya. Dia memperkirakan masih ada sekitar tujuh toko modern lain yang akan habis izinnya tahun ini.

“Perlakuannya sama. Toko modern yang habis izinnya harus tutup karena izin tidak bisa diperpanjang,” pungkasnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *