Sukoharjonews.com (Bendosari) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo melakukan pemusnahan 670 botol minuman keras (miras) dan juga rokok ilegal di halaman Setda Pemkab Sukoharjo, Jumat (29/11). Pemusnahan miras tersebut dilakukan usai upacara bendera memperingati HUT Korpri ke-48. Pemusnahan miras dilakukan oleh Satpol PP sebagai bentuk komitmen Pemkab Sukoharjo dalam memberantas penyakit masyarakat. Pemusnahan sendiri dipimpin oleh Sekda Agus Santosa.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengungkapkan, selama ini pemusnahan miras identik dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Sukoharjo. Namun, mulai tahun 2017 Pemkab dalam hal ini Satpol PP juga memiliki wewenang untuk melakukan pemusnahan sendiri. Miras yang dimusnahkan merupakan miras hasil operasi yang dilakukan Satpol PP dalam tujuh bulan terakhir.
“Kali ini ada 670 botol miras berbagai jenis dan merek yang kami musnahkan hasil operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP dalam tujuh bulan terakhir. Operasi yang kami lakukan juga bersama petugas lain dari Polri dan TNI. Jadi hasil operasi gabungan,” ungkap Heru usai pemusnahan.
Menurutnya, miras berbagai merek yang dimusnahkan antara lain Anggur Hitam 48botol, Anggur Putih 60 botol, Beer Bintang 114 botol, Beer Singaraja 24 botol, Vodka 100 botol, Ciu jenis anggi 60 botol, dan juga tiga jeriken ciu. Selain itu, Satpol PP juga membakar rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 403 bungkus, bleng/cetitet 478 pak, boraks setengah karung, dan pewarna 2 bungkus.
“Pemusnahan miras dilakukan dengan cara menggilasnya dengan “stoomwals”, sedangkan rokok, bleng, dan boraks dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Heru.
Heru menambahkan, pemusnahan miras tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Polri. Pasalnya, saat ini Satpol PP juga memiliki kewenangan tersebut dan dimulai sejak 2017 lalu. Ke depan, Satpol PP akan melakukan pemusnahan barang bukti miras secara rutin bersamaan dengan HUT Korpri. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar