Satnarkoba Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Sabu Masih Mendominasi

Sejumlah tersangka kasus narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Sukoharjo, Selasa (12/3).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap peredaran narkoba. Jenis sabu masih mendominasi karena barang bukti yang berhasil disita semuanya jenis sabu. Pengungkapan narkoba tersebut terjadi di sejumlah tempat. Antara lain Kecamatan Grogol, Baki, dan Kartasura. Dari tiga kasus narkoba tersebut, petugas berhasil menangkap lima pelakunya.



Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP AA Gede Oka menyampaikan, kasus narkoba pertama terjadi di Gonilan, Kartasura dimana petugas menangkap KH, 32. Dalam kasus tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti sabu 1,25 gram. Sabu tersebut disembunyikan di bekas bungkus Gatsby warna hijau. Didalam bungkus tersebut, petugas mendapati empat plastik klip berisi sabu, dua paket sabu dibungkus sedotan warna pink dan satu paket sabu yang dilakban warna hitam.

“Petugas juga mendapati satu tutup botol minuman yang terdapat dua lubang yang terpasang sedotan, satu pipet kaca, dan satu pipet kaca terbungkus plastik bening, satu korek gas, satu handphone, serta uang tunai Rp150.000,” ujarnya, Selasa (12/3).

Kasus narkoba kedua terjadi di Dukuh Tegalrejo RT 01/02, Desa Menuran, Baki dimana petugas menangkap AY, 30, warga setempat. Dalam kasus itu petugas menyita sabu 1 gram. Menurut AA Gede Oka, sabu tersebut dibagi dalam tiga paket. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip bekas sabu, dua pipet kaca, satu tutup botol air mineral yang sudah dimodifikasi, satu handphone, serta satu sepeda motor Suzuki Nex AD 6387 JO.

Sedangkan kasus ketiga terjadi di Dukuh Bangrejo RT 01/03, Desa Kwarasan, Grogol. Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga tersangka. Masing-masing AF, 32, warga Jayengan, Serengan, Solo, WH, 66, warga Kwarasan, Grogol, dan SF, 32, warga Madegondo, Grogol. Dalam kasus di Kwarasan tersebut petugas menyita 0,25 gram sabu.

“Pengungkapan narkoba jenis sabu ini berrdasarkan informasi masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti,” ujar Oka.

Dalam kasus di Kwarasan Grogol tersebut, selain menyita sabu 0,25 gram, petugas juga menyita satu alat hisap atau bong yang dibuat dari botol kaca yang dimodifikasi, satu pipet kaca, satu sendok dan sedotan, satu korek api gas, satu ATM BCA, HP merek Nokia, serta satu celana panjang jins warna biru. Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *