Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang. Sejak dimulai pada 3 Juli lalu, pelanggaran masih ditemukan khususnya oleh pelaku usaha. Seperti yang terjadi di wilayah Sukoharjo kota tepatnya di Kelurahan Gayam.
“Kami melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi dan memang masih terjadi pelanggaran, mulai pelaku usaha kecil hingga besar,” terang Lurah Gayam, Havid Danang PW, Senin (5/7/2021).
Dikatakan Havid, pelanggaran dilakukan mulai warung makan kecil hingga pusat perbelanjaan. Inspeksi sendiri dilakukan oleh Satgas Corona Kelurahan Gayam bersama TNI-Polri. Satgas ingin memastikan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan maksimal.
Dari pantauan tersebut, lanjut Havid, pelanggaran yang terjadi antara lain oleh warung makan yang masih menyediakan tempat makan. Padahal, sesuai aturan warung makan hanya boleh menerima pesaranan bawa pulang. Petugs pun kemudian meminta pemilik warung mematuhi Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat.
Selain itu, petugas juga menyodorkan surat pernyataan yang intinya bersedia mematuhi Instruksi Bupati dan jika melanggar siap diproses sebagaimana aturan yang berlaku. Selain warung makan, tim juga mendatangi pusat perbelanjaan Laris dan Mitra. Di sana tim melakukan pantauan dan masih menemukan pelanggaran.
“Untuk Laris, kami minta agar eskalator menuju lantai 2 dimatikan. Sebab di lantai tersebut barang yang dijual bukan barang esensial, jadi harus tutup. Kami juga minta lampu di lantai tersebut dimatikan,” ujarnya. (erlano putra)
Facebook Comments