Sukoharjonews.com (Grogol) – Jika anda adalah anggota dan PNS Polres Sukoharjo, jangan sampai masuk ke tempat karaoke jika tidak sedang bertugas. Pasalnya, Propam Polres menggencarkan razia di tempat karaoke dengan sasaran anggota dan PNS Polri. Seperti razia yang dilakukan pada Senin (15/3/2021) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sukoharjo mendatangi tempat karaoke di Kecamatan Grogol dan juga Sukoharjo. Selain melakukan razia, petugas Propam juga menempatkan banner an stiker yang berisi larangan bagi anggota dan PNS Polri masuk ke tempat hiburan tanpa surat tugas.
“Kami menyasar tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Grogol dan Sukoharjo,” kata Kasi Propam Polres Sukoharjo, Iptu Sunaryo, Selasa (16/3/2021).
Razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut mendatangi Mistic Lounge and Kitchen, Ece Executive Karaoke di komplek Hartono Trade Center Grogol. Kemudian dilanjutkan ke Inul Vizta di The Park Mall, SClub Karaoke di Jalan Paris 1 Madegondo Grogol, Kharisma Karaoke di Jalan Merak Langenharjo Grogol dan Gravista di Jalan Jendral Sudirman Sukoharjo.
Dikatakan Sunaryo, dalam kesempatan itu petugas mengecek satu persatu identitas pengunjung. Petugs tidak mendapati satupun anggota maupun PNS Polri di tempat karaoke tersebut. Dalam kesempatan yang sama, petugas sekaligus memasang banner dan stiker larangan bagi anggota dan PNS Polri memasuki tempat hiburan tanpa surat tugas.
Terkait larangan tersebut, Sunaryo mengaku berdasarkan instruksi Kapolri mengenai larangan anggota dan PNS Polri memasuki tempat hiburan tanpa surat tugas. Jika dalam razia menjumpai ada anggota atau PNS di tempat hiburan tanpa surat tugas, Propam akan menyita kartu tanda anggota (KTA) dan diproses sesuai aturan.
“Jika pengelola apabila mengetahui ada anggota atau PNS Polri masuk ke tempat hiburan tanpa surat tugas, silahkan menghubungi Propam,” tambah Sunaryo. (erlano putra)
Facebook Comments