Sambut Harlah Ke-78 Sukoharjo, BPKPAD Gratiskan Denda Tunggakan Pembayaran PBB Sebelum 2024

Pemkab Sukoharjo membebaskan denda tunggakwn PBP periode pembayaran 1-31 Juli 2024

Sukoharjonews.com – Menyambut Hari Jadi Ke-78 Kabupaten Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo dengan menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warganya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan program bebas denda PBB ini dalam rangka memperingati Harlah Kabupaten Sukoharjo ke-78..

“Jadi memang pembebasan denda pajak Bumi Bangunan untuk tunggakan pajaknya memang kami tiadakan di bulan Juli 2024, karena bertepatan dengan Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo,” ujar Etik,  Richard, Selasa (2/7/2024).

Lebih lanjut, Etik menjelaskan, untuk prosedur bebas denda PBB ini dihilangkan  secara otomatis.

“Ketika membayar PBB di bank di tahun sebelum 2024, misalnya 2012, 2017 dan sebagainya itu nanti ketika kita masukan di metode pembayaran, otomatis pembayaran dendanya nol, jadi langsung di nol kan,” terangnya.

Meski denda nol, Bupati menyebut tidak ada persyaratan.

“Hanya saja prmbebasan denda ini khusus pembayaran selama periode 1-31 Juli 2024,” kata Bupati.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko menambahkan, program bebas denda PBB ini jadi pertama kalinya diluncurkan.

“Sebetulnya tunggakan PBB di Kabupaten Sukoharjo kan sangat tinggi, untuk tunggakan PBB itu di kisaran Rp28 miliaran, jadi sejak  PBB diserahkan ke daerah tahun 2012,
kita belum pernah mengadakan program pembebasan denda seperti ini,” lanjutnya.

Dengan program bebas denda PBB ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pembayaran PBB, sehingga bisa meringankan masyarakat saat pembayaran pajak Bumi Bangunan. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar