Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban Retno Ayu Wulandari, 14, tewas. Apa yang dilakukan pelaku IA, 17, terbilang sadis. Pasalnya, korban yang tinggal di Rusunawa Begalon II RT 08/03, Kelurahan Panularan, Laweyan, Solo dipukul dengan menggunakan batang kayu satu kali dan menggunakan balok kayu tiga kali. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Bermula pada Kamis (18/10) pukul 18.00 WIB ketika korban dijemput pelaku untuk diajak nongkrong di rumah saksi Anggata di Gatak,” jelas Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Constantien Baba, Rabu (24/10).
Lebih lanjut disampaikan Baba, saat nongkrong tersebut korban diajak minum minuman keras dan ditolak oleh korban. Pada pukul 22.00 WIB, pelaku bersama saksi Henry lantas mengajak korban nongkrong di tempat lain, tepatnya di pinggir jalan dekat penggilingan padi di Desa Trosemi, Gatak. Saat itulah pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim dan ditolak oleh korban.
Emosi dengan penolakan korban, pelaku IA lantas mengambil batang kayu dengan panjang 1 meter untuk memukul korban dan mengenai pelipis sebelah kiri korban. Usai pemukulan itu, pelaku lantas mengajak korban ke tempat lain yang lebih sepi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat AD 2273 ALB dan berhenti di tengah sawah yang berjarak 1 km dari penggilingan padi. Setelah itu pelaku kembali mengajak korban berhubungan intim dan lagi-lagi ditolak korban.
Pelaku pun semakin emosi dan mengambil sebuah balok kayu yang ada di lokasi dan digunakan untuk memukul korban tiga kali dan mengenai kepala bagian belakang hingga korban tak sadarkan diri. Pelaku sempat menaikkan korban ke sepeda motor tapi kemudian terjatuh lagi hingga akhirnya ditinggalkan di pinggir jalan. Panik dengan kondisi korban, pelaku lantas mendatangi saksi Hendry yang masih nongkrong di dekat penggilangan pagi.
“Saat itu pelaku mengaku mengalami kecelakaan lalulintas bersama korban. Saksi Hendry lantas memberitahu beberapa saksi lainnya dan selanjutnya membawa korban ke RS Dr Oen Solo Baru. Total ada sembilan saksi,” papar Baba.
Dikatakan Baba, pelaku menyusul ke rumah sakit dan diketahui korban sudah meninggal dunia. Nah, dari situlah kasus tersebut mulai terungkap seteah petugas Satlantas curiga dengan kejadian tersebut dan menahan pelaku dan meneruskan kasus tersebut ke Satreskrim Polres. “Jadi awalnya diakui sebagai kecelakaan lalulintas. Petugas Satlantas curiga dengan luka korban hingga akhirnya menahan pelaku,” lanjutnya.
Penyelidikan petugas Satreskrim makin mengerucut setelah keluar visum dari dua rumah sakit. Pelaku yang merupakan warga Dukuh Gentan RT 02/03, Desa Gentan, Baki, akhirnya diamankan petugas hingga akhirnya dutetapkan sebagai tersangka. Karena pelaku dan korban masih termasuk kategori anak-anak, maka pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi, masuknya ke anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Meski masih anak-anak, pelaku ternyata pernah berkasus di Kota Solo sehingga bisa dikatakan residivis,” tambahnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar