Rumah Kepala SMPN 1 Kartasura Dibobol, Pelaku Ternyata Mantan Pembantu Sendiri

Mantan pembantu nekat membobol rumah bekas majikannya di Kertonatan Kartasura. Korban merupakan Kepala SMPN 1 Kartasura.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Rumah Kepala SMPN 1 Kartasura, Viveri Wuryandari ternyata belum lama ini dibobol maling saat ditinggal pergi. Kasus pembobolan rumah tidak hanya satu kali, tapi dua kali dimana pelaku membawa kabur uang tunia yang disimpan di lemari. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

“Jadi, kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa korban terjadi dua kali saat korban pergi dinas ke luar kota,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (17/11/2022).

Dikatakan Kapolres, pelaku membobol rumah korban di Perum Akasia Residen No.I8 RT 02/03 Kelurahan Kertonatan, Kecamatan Kartasura. Pembobolan pertama terjadi ketika korban pergoi ke luar kota untuk mengikuti Munas MKKS di Bali pada 30 Juli 2022.

Saat itu, korban sudah mengunci pintu dan kembali ke rumah pada 3 Agustus 2022. Saat itu, uang korban dalam lemari sudah hilang. Masing-masing Rp26 juta dan Rp40 juta sehingga totalnya pembobolan pertama Rp66 juta.

Kasus tersebut belum dilaporkan, hingga pembobolan kedua terjadi saat korban pergi berdinas luar kota pada 3 Oktober 2022 hingga 7 Oktober 2022. Saat korban pulang, uang kembali hilang sebesar Rp16 juta sehingga korban melaporkan ke Polsek Kartasura.

Dari penyelidikan polisi termasuk memeriksa rekaman CCTV sekitar TKP, diketahui pelaku pencurian terindikasi orang yang di kenal oleh korban, yaitu mantan pembantu rumah tangga yang sudah bekerja pada korban selama 12 tahun terhitung dari 2008 hingga 2019. Pelakunya adalah Setiyono, 43, warga Sonojiwan RT 001/ 022, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura.

“Jadi pelaku ini sudah tahu susunan letak rumah korban yang kemudian memasuki rumah dengan alat bantu tangga bambu,” ujar Kapolres.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) 5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Pelaku Setiyono sendiri mengakui perbuatannya dan mengaku jika terdesak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari hingga akhir nekat membobol rumah mantan majikan. Setiyono mengakui menggunakan tangga untuk masuk ke rumah korban. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar