Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Sukoharjo, Kejahatan Konvensional Alami Kenaikan 210 Kasus

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat “press release” akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025).

Sukoharjonews.com – Polres Sukoharjo menggelar “press release” akhir tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Polres Sukoharjo, Rabu (31/12/2025). Dalam rilis tersebut diketahui angka kejahatan konvensional mengalami kenaikan 210 kasus dibandingkan tahun 2024.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, memaparkan, kejahatan konvensional sendiri terdiri curat, curas, dan curammor (3C). Menurutnya, sesuai data yang ada, kejahatan konvensional pada 2024 sebanyak 1.708 kasus dan di tahun 2025 sebanyak 1.918 kasus atau naik 210 kasus (12,30%).

“Kalau untuk tren kejahatan, di tahun 2025 juga mengalami kenaikan 12,5% dibanding tahun 2024, atau bertambah 219 kasus dari 1.745 kasus menjadi 1.964 kasus,” terangnya.

“Meski demikian, jumlah penyelesaian perkara juga meningkat 1,63 persen atau bertambah 27 kasus, dari 1.658 kasus pada 2024 menjadi 1.685 kasus pada 2025,” sambungnya.

Kapolres juga memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang 2025, di antaranya perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan oleh seorang mantri bank BUMN dengan modus kredit fiktif, tawuran antar kelompok yang mengakibatkan korban meninggal, serta pengungkapan peredaran narkotika dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut, menurut Kapolres, menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam penegakan hukum.

Pada bidang lalu lintas, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2025 mengalami kenaikan sekitar 15% dibanding 2024, dari 1.514 kasus menjadi 1.740 kasus, dengan total kerugian material mencapai Rp1,42 miliar. Sedangkan penindakan pelanggaran lalu lintas meningkat 0,6 persen dengan total denda sepanjang 2025 sebesar Rp303,62 juta.

Disisi lain, Kapolres menyampaikan di tahun 2025 Polres memberikan reward kepada 39 personel Polri berprestasi dan 12 warga masyarakat yang dinilai aktif membantu tugas kepolisian. Sebaliknya, punishment diberikan kepada empat anggota Polri sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin dan profesionalisme.

“Polres Sukoharjo juga telah melakukan sejumlah inovasi pelayanan, di antaranya pembentukan fungsi Pamapta sebagai tindak lanjut kebijakan Kapolri, serta renovasi ruang pelayanan SPKT di tingkat Polres dan Polsek untuk menciptakan pelayanan yang lebih humanis dan ramah masyarakat,” bebernya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar