Ribet Soal Presensi Elektronik Bagi PNS, Mungkin Karena Belum Terbiasa

Pemkab Sukoharjo menggunakan sistem absen elektronik di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai 1 Januari 2019..

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo secara resmi memberlakukan sistem presensi elektronik dengan “fingerprint” mulai Januari 2019 ini. Karena baru dan belum terbiasa, sistem tersebut menjadi “momok” bagi PNS karena harus presensi dengan “fingerprint” tiap pagi saat masuk kerja dan tiap sore saat pulang kerja. Waktu absen pun sudah ditetapkan sehingga sering membuat repot PNS.


“Semua hal terkait presensi elekronik dan juga besaran potongan tambahan penghasilan bagi PNS yang terlambat atau pulang lebih cepat, dan lainnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Sukoharjo Joko Triyono, Minggu (27/1).

Joko mengatakan, data presensi elektronik tiap PNS tersambung secara online dengan BKPP. Sehingga, BKPP memiliki data atau catatan presensi elektronik tiap PNS di Kabupaten Sukoharjo. Menurutnya, dalam Perbup tersebut mengatur banyak paramater terkait presensi elektronik bagi PNS. Termasuk didalamnya mengatur tentang indikator pengurang tambahan penghasilan.

Indikator pengurang tambahan penghasilan tersebut antara lain tidak mengikuti apel pagi, keterlambatan masuk kerja, tidak masuk kerja tanpa keterangan, dan pulang sebelum waktunya. Selain itu, juga mengatur PNS yang melakukan perjalanan dinas, cuti tahunan, cuti diluar tanggungan negara, curi besar untuk keperluaan keagamaan, menjalani tugas belejar, serta menjadi petugas pembimbing ibadah haji.

Joko mencontohkan, dalam Pasal 9 Perbup No 31 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS, PNS yang terlambat masuk kerja dikenakan pengurangan penerimaan tambahan penghasilan yang dinyatakan dalam persen (%). Perhitungannya, setiap keterlambatan hadir sampai dengan lima menit tidak mendapatan pengurangan, setiap keterlambatan hadir enam sampai dengan 15 menit, per hari mendapatkan pengurangan 0,1%, setiap keterlambatan hadir 16 sampai dengan 30 menit, per hari mendapatkan pengurangan 0,5%, setiap keterlambatan hadir 31 sampai dengan 60 menit, per hari mendapatkan pengurangan 1%, dan setiap keterlambatan 61 menit sampai
dengan 120 menit per hari mendapatkan pengurangan 2%.

“Jadi, pengurangannya pun ada kriterianya sesuai dengan lamanya keterlambatan. Pengurangan tambahan penghasilan bisa berbeda-beda,” ujarnya.

Joko mengaku saat ini PNS merasa ribet dengan mesin presensi elektronik berupa “fingerprint” tersebut. hal itu dikarenakan belum terbiasa. Jika sudah berjalan lama, PNS akan terbiasa dengan sistem tersebut. Disinggung soal mepetnya waktu untuk presensi karena hanya 30 menit, Joko mengaku akan dievaluasi dan ke depan akan dilakukan perubahan. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar