Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tembok benteng Keraton Kartasura dijebol warga pemilik lahan disamping benteng. Kejadian itu memantik respon keras dari DPRD Sukoharjo. Pasalnya, tembok benteng Keraton Kartasura merupakan Benda Cagar Budaya (BCB) yang harus dilestarikan. Bahkan, DPRD meminta kasus tersebut diproses hukum.
“Jika memang memenuhi unsur pidana sebagaiman diatur dalam UU, Pemkab harusnya tidak segan untuk melaporkan ke kepolisian,” tegas Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, Jumat (22/4/2022).
Dikatakan Wawan, BCB sudah jelas dilindungi secara undang-undang sehingga perusakan BCB harus diproses lebih lanjut. Wawan mengatakan, Keraton Kartasura mempunyai sejarah panjang terkait dengan sejarah di Surakarta. Karena itu, perusakan dengan dalih apapaun itu harus diproses.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP wahyu Nugroho Setyawan mengaku masih menunggu perkembangan penyelidikan pembongkaran tembok benteng bersejarah Keraton Kartasura tersebut. Menurutnya, anggota masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo. Menurutnya, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan klarifikasi pada pihak-pihak terkait.
Seperti diketahui, tembok benteng Keraton Kartasura merupakan BCB dirobohkan sepanjang 5-6 meter menggunakan Beghoe, Jumat (22/4/2022) pagi. Kejadian itu menggemparkan warga sekitar dan aparat pemerintahan yang langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laila menyampaikan jika bangunan tembok benteng sudah teregister sebagai BCB Nasional. “Statusnya sdudah terdaftar di register nasional nomor PO 2015052700089 sebagai situs bekas Keraton Kartasura,” papar Laila.
Berdasarkan daa yang ada, bangunan bersejarah yang masuk dalam cagar budaya diatur dalam UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam salah satu pasalnya, yakni pasal 66 mengatur tentang larangan perusakan. Jika ada yang melanggar atau merusak, maka sesuai dalam pasal itu ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp500 juta. (nano)
Tinggalkan Komentar