Resmi, KLB Corona Diperpanjang Lagi Hingga 30 September

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo resmi memperpanjang Status Kejadian Luar Biasa (KLB) corona. Perpanjangan status KBL tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 440/557 Tahun 2020 tertanggal 1 September 2020. KLB corona diperpanang hingga 30 September mendatang dengan pertimbangan angka kejadian kasus positif corona masih menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi sehingga memerlukan upaya penanganan yang lebih optimal.


“Pertimbangannya karena kasus positif corona di Sukoharjo belum turun, bahkan terus naik hingga saat ini,” ujar Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Sukoharjo, Selasa (1/9/2020).

Seperti diketahui, awalnya KLB corona ditetapkan sejak 23 Maret lalu hingga 29 Mei. KLB kemudian diperpanjang dua bulan hingga akhir Juli lalu dan kembali diperpanjang hingga 31 Agustus ini. Namun, karena kasus positif corona masih terus naik, KLB kembali diperpanjang hingga 30 September mendatang.

Dikatakan Wardoyo, masih tingginya angka kasus positif corona di Sukoharjo menandakan masih adanya penyebaran atau penularan virus corona di Sukoharjo. Berdasarkan update per 31 Agustus kemarin, ada kenaikan delapan kasus positif. Saat ini, akumulasi kasus positif corona mencapai 409 kasus. Terdiri dari 42 kasus isolasi mandiri dan 18 kasus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Disinggung soal kegiatan sosial budaya dan lainnya, Bupati mengaku sudah diatur melalui Peraturan Bupati dimana kegiatan sosial budaya dan lainnya diperbolehkan digelar dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur. “Kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa baik sosial budaya dan lainnya, maksimal hanya dihadiri oleh 50 orang,” tegasnya.

Untuk itu Bupati mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak, pakai masker, dan rajin cui tangan dengan sabun. (erlano putra)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar