Resmi, Jabatan Kades di Sukoharjo Diperpanjang 2 Tahun

Secara simbolis, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyerahkan keputusan pengesahan perpanjangan masa jabatan kades, Selasa (21/5/2024).

Sukoharjonews.com – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukoharjo tengah bergembira. Pasalnya, Bupati Sukoharjo resmi menerbitkan keputusan pengesahan perpanjangan masa jabatan Kades. Secara simbolis, keputusan tersebut diserahkan Bupati Etik Suryani kepada kadesdi Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Selasa (21/5/2024).


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Rokhmadi, mengatakan, keputusan pengesahan perpanjangan masa jabatan kades tersebut menindaklanjuti amanah Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, masa jabatan kades diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi, bukan berarti euforia. Kades berkewajiban melakukan cek dan balance apakah yang dikerjakan sudah sesuai aturan atau belum?,” ujarnya.

Sedangkan Bupati Etik Suryani, menyampaikan, keputusan pengesahan perpanjangan masa jabatan kades berdasarkan hasil Pilkades serentak tahun 2018, Pilkades Gedangan tahun 2018, Pilkades serentak tahun 2019, dan hasil Pilkades serentak tahun 2022.


“Perpanjangan masa jabatan kades ini dihitung sejak tanggal pelantikan awal masa jabatan. Keputusan pengesahan perpanjangan masa jabatan kades ini nanti akan ditindaklanjuti dengan penetapan perpanjangan selama dua tahun bagi masing-masing kades kecuali bagi kades yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kades,” terang Etik.

Bupati juga mengatakan, Pemilihan Kades Antar Waktu (PAW) bagi Desa yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa, akan dilaksanakan setelah moratorium terkait Pilkades selesai, sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang.

“Dalam konteks pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di desa, salah satu hal yang harus mendapatkan perhatian secara khusus kades adalah upaya pengelolaan keuangan desa yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” pesan Bupati. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *