Resmi, Hasil Pleno KPU EA Raih 266.500 (53,34%), Joswi Raih 233.108 (46,66%)

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada di Hotel Tosan Solo Baru, Grogol, Selasa (15/12/2020).

Sukoharjonews.com (Grogol) – KPU Sukoharjo menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada di Hotel Tosan Solo Baru, Grogol, Selasa (15/12/2020) malam. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Etik Suryani-Agus Santosa (EA) menjadi pemenang Pilkada dengan meraih 266.500 (53,34%). Sedangkan paslon nomor urut 2, Joko Santosa-Wiwaha Aji Santosa (Joswi) meraih 233.108 (46,66%).



Seperti diketahui, awalnya jalannya pleno sempat tersendat saat mengawali pleno dari Kecamatan Baki. Pasalnya, ada perbedaan hasil di plano dan C hasil KWK. Namun, PPK Baki menjelaskan jika ada kesalahan tulis di C hasil KWK dan yang benar adalah C plano dan sudah direvisi dan disetujui oleh para saksi. Setelah Kecamatan Baki, dilanjutkan Bendosari, Bulu, Gatak, Grogol, Kartasura, Mojolaban, Nguter, Polokarto, Sukoharjo, Tawangsari, dan Kecamatan Weru.

Dari pantauan, sempat terjadi adu argumen saat memmasuki Kecamatan Mojolaban antara Ketua KPU dengan saksi plason 2. Hal itu terkait adanya revisi data untuk surat suara yang tidak digunakan. PPK menjelaskan, revisi dilakukan setelah pleno selesai dan saksi sudah diberi salinannya. Revisi tersebut tidak merubah perolehan suara masing-masing plason.

Dalam kesempatan itu, saksi paslon 2, Bayu mengaku saksi paslon 2 di Kecamatan Mojolaban belum menerima revisi tersebut. Namun, setelah dilakukan kroscek ternyata revisi tersebut sudah diterima dan ada bukti tanda tangan penerimaan. Setelah mendapat penjelasan dan dilakukan kroscek, akhirnya saksi plason 2 bisa menerima.

Pembacaan hasil pleno PPK sendiri selesai pukul 20.20 WIB. Perlu diketahui juga, jumlah suara yang sah mencapai 499.608 dan suara tidak sah/rusak mencapai 20.727. Total suara baik yang sah maupun tidak sah sebanyak 520.335. Setelah pembacaan hasil pleno tiap kecamatan selesai dan tidak ada keberatan dari saksi paslon 1 dan paslon 2 serta Bawaslu, KPU kemudian menetapkan hasil penghitungan suara Pilkada.

“Dalam pleno KPU ini, rata-rata hanya berupa koreksi terkait kesalahan penulisan untuk disabilitas, jumlah surat suara rusak atau surat suara yang dikembalikan. Tidak ada perubahan untuk perolehan suara masing-masing paslon. Perolehan paslon sudah sesuai dengan hasil pleno PPK,” terang Nuril usai pleno. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 3 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *