Resmi, Balon Perseorangan Pilkada Sukoharjo Gagal Berkontentasi

Rapat Pleno Terbuka KPU Sukoharjo memutuskan balon perseorangan Pilkada, Tuntas Subagyo-Djajendra Dewa tidak memenuhi syarat minimal dukungan, Senin (19/8/2023).

Sukoharjonews.com – Langkah bakal calon (balon) perseorangan di Pilkada Sukoharjo 2024 resmi terhenti. KPU Sukoharjo melalui Rapat Pleno Terbuka menetapkan pasangan perseorangan Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa tidak memenuhi syarat dukungan minimal sesuai hasil verifikasi faktual (verfak) tahap II.


Rapat Pleno Terbuka KPU Sukoharjo dilaksanakan di Hotel Tosan, Kecamatan, Senin (19/8/2024). Dalam rapat ini, KPU Sukoharjo mengumumkan pasangan Tuntas-Djayendra dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam perbaikan syarat dukungan.

“Dengan ini, KPU Sukoharjo secara resmi menyatakan Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa tidak lolos ke tahap berikutnya yakni menjadi peserta di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo 2024,” ujar Ketua Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo.

Seperti diketahui, sesuai hasil verifikasi faktual (verfak) pertama Tuntas-Djayendra menyerahkan 54.425 dukungan, yang memenuhi syarat hanya 22.895 dukungan.


Kemudian, hasil verfak perbaikan dukungan tahap ke II, pasangan tersebut menyerahkan 30.405 dukungandan yang memenuhi syarat hanya 14.748 dukungan. Jika diakumulasi, total dukungan yang memenuhi syarat hanya 37.643 dukungan. Padahal, syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU sejumlah 50.894 dukungan.

Dengan jumlah tersebut, pasangan Tuntas-Djayendra masih kekurangan 13.251 dukungan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilkada jalur perseorangan.

Setelah penetapan ini, lanjut Syakbani, KPU Sukoharjo akan melakukan pengumuman terhadap pencalonan Bupati dan wakil Sukoharjo pada tanggal 24 sampai 27 Agustus 2024.

“Setelah dilanjutkan dengan tahap pendaftaran terhadap calon Bupati dan wakil Bupati Sukoharjo mulai 27-29 Agustus 2024 dari jalur parpol,” tambah Syakbani. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *