Sukoharjonews.com – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) melawan vonis pailit dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya kasasi resmi diajukan pabrik tekstil di Kabupaten Sukoharjo tersebut.
Berkas kasasi dari Sritex sendiri pada Selasa (12/11/2024), sudah dinyatakan lengkap dan sudah dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta oleh PN Semarang.
Permohonan tersebut ber-Nomor 1/Pdt.Sus-Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg. Juncto Nomor 2/Pdt.SusHomologasi/2024/PN Niaga. Smg. Juncto Nomor 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
PT Sritex menaruh harapan besar pada MA sebagai benteng terakhir peradilan agar dapat memberikan keputusan yang berkeadilan dan memberikan manfaat seluas-luasnya.
“Saya mohon Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah kami karena berkejaran dengan waktu. Keputusan cepat sangat kami butuhkan agar kelangsungan usaha Sritex tetap terjaga dan karyawan tetap dapat bekerja. Dukungan dari berbagai pihak menjadi penyemangat bagi kami untuk melalui masa sulit ini,” terang Direktiur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, Rabu (13/11/2024).
Kasus yang menimpa Sritex ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan penyelamatan Sritex dengan menugaskan empat kementerian untuk menangani penyelesaian masalah tersebut.
Terlebih, hal ini menyangkut kelangsungan hidup lebih dari 50.000 ribu karyawan serta industri pendukung lainnya. Sritex sendiri berharap besar terhadap kasasi ini karena saat ini bahan baku dari luar tidak bisa masuk, sehingga produksi PT Sritex bisa terhenti tampa adanya bahan baku.
Dikatakan Iwan Kurniawan (Wawan), jika produksi terhenti otomatis akan menyebabkan karyawan diliburkan dan berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini, bahan baku yang dimiliki PT Sritex tinggal untuk 3 minggu kedepan.
Apabila pailit ini belum dicabut dikhawatirkan akan ada PHK terhadap karyawan. Terkait bahan baku tersebut, Wawan mengaku jika memang fasilitas dibekukan seperti karena barang tidak boleh keluar masuk.
Menurutnya, beberapa waktu lalu sebanyak 2.500 karyawan telah sudah dirumahkan. Wawan berharap segera ada keputusan dari hakim pengawas dan kurator sehingga Sritex bisa beroperasi secara normal kembali. (nano)
Facebook Comments