Residivis Specialis Masjid Ditembak Saat Berusaha Melarikan Diri

Residivis specialis pencuri di masjid, Agus Efendi, 35, ditangkap aparat Polsek Sukoharjo Kota. Setidaknya sudah ada 30 masjid yang jadi korban pelaku. Oleh petugas, betis kanannya ditembak karena pelaku berusaha melarikan diri.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Seorang residivis specialis pencuri di masjid lintas provinsi berhasil dibekuk aparat Polsek Sukoharjo. Betis kanannya terpaksa ditembak petugas karena pelaku berusaha melarikan diri. Selama ini, tersangka yang bernama Agus Efendi, 35, selalu menjadikan masjid sebagai sasaran aksi pencurian. Selama ini, tersangka selalu mengincar microphone (mic) yang ada di masjid.


Kapolsek Sukoharjo AKP Parwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengurus Masjid AT Taqwa di Kelurahan Gayam, Sukoharjo 17 April lalu. “Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku karena aksi pencurian berhasil terekam kamera CCTV,” jelasnya, Selasa (15/5).

Menurutnya, dari rekaman CCTV tersebut, pelau juga diketahui mengendarai sepeda motor dengan nopol AD2649 EDC. Diketahui tersangka merupakan warga Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Klaten. Setelah dilakukan penyelidikan, sepeda motor tersebut atas nama Ambarwati, warga Bendungan RT 10/03, Desa Gunting, Wonosari, Klaten. Ambarwati merupakan istri pelaku.

Setelah itu, ujar Kapolsek, petugas lantas menyelidi Ambarwati dan juga Agus yang ternyata sudah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian mic di masjid. Masing-masing di Klaten tahun 2012, Karanganyar tahun 2013, dan Sukoharjo tahun 2016. “Sudah seitar 30 masjid yang jadi korban pencurian oleh pelaku. Ada juga beberapa masjid di Ngawi, Jatim,” ujar Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, pada 7 Mei lalu penyidik mendapat informasi jika pelaku tengah dalam perjalanan dari kampung halamannya Bojonegoro, Jatim menuju Solo. Untuk itu, petugas menunggu pelaku dan menangkapnya saat turun dari bis di Terminal Tirtonadi, Solo.

Dari pelaku, petugas juga menyita barang bukti 13 mic dan 2 roll kabel. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP yo 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman selama-lamanya 4 tahun. Sedangkan Tersangka Agus Efendi mengaku memilih masjid sebagai sasaran karena lebih longgar penjagaannya. Dia mengaku menyesal dan minta maaf pada masyarakat.

“Selama ini mic hasil curian saya setorkan pada penadah. Ada juga yang saya jual secara online dengan harga sekitar Rp50 ribu,” ungkapnya.

Agus mengaku, selama ini sudah berusaha berhenti dengan bekerja serabutan. Namun, setelah sekian lama akhirnya muncul niat lagi untuk mencuri mic di masjid. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar