Sukoharjonews.com – Pemkab Sukoharjo membuka 416 formasi untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftarab sendiri dimulai 17 September hingga 3 Oktober 2023. Dari jumlah formasi tersebut, sebanyak 80% untuk kuota THL dan 20% untuk kuota umum.
“Yang perlu dipahami masyarakat, THL tidak otomatis lolos sebagai PPPK meski sudah terdata memenuhi kualifikasi, baik dari segi latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumini, Sabtu (16/9/2023).
Dikatakan Sumini, lolos tidaknya THL akan tergantung dari hasil tesnya. Jadi tidak serta merta lolos karena ada tes,” terangnya.
“Untuk tahapannya akan diumumkan 16 September dan pendaftaran mulai 17 September. Sistemnya masih sama seperti sebelumnya terpusat di website BKN,” jelas Sumini.
Sumini juga mengatakan, THL harus memenuhi syarat minimal dua tahun mengabdi di Pemkab Sukoharjo. Selain itu, THL yang terdata memenuhi kualifikasi juga harus bersaing dengan THL lainnya.
Yang jelas, ujar Sumini, dalam pendaftaran ini harus linier. Dia mencontohkan di formasi kesehatan mendaftar dokter, kualifikasi pendidikannya juga harus dokter.
“Kualifikasi pendidikan dan pengalaman harus relevan. Kalau THL yang sudah ada di instansi pemerintah tapi kualifikasinya tidak ada boleh mendaftar di instansi lain yang ada formasinya,” tambah Sumini. (nano)
Facebook Comments