Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satu persatu adegan dijalani oleh tersangka pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01/05, Desa Duwet, Baki. Tersangka Henry Taryatmo, 41, menjalani rekonstruksi dengan kursi roda, Kamis (27/8/2020). Pasalnya, dua betis tersangka ditembak polisi karena selama ini tidak kooperatif. Dalam rekonstruksi terungkap jika anak kedua Dinar, 5, yang menerima tusukan pisau terbanyak.
Dalam rekonstruksi tersebut diketahui Dinar dihabisi pelaku paling akhir dengan tujuh tusukan pisau. Kali pertama HT membunuh Sri Handayani dengan tiga tusukan dibagian ulu hari dan bagian perut. Kemudian pelaku membunuh Suranto yang habis bangun tidur dengan lima tusukan di bagian dada hingga membuat Suranto tersungkur di dekat tubuh istrinya.
Tak lama kemudian, anak pertama pasutri tersebut, Rafael, 10, terbangun dan menangis melihat kedua orang tuanya dan pelaku pun menusuk Rafael di bagian perut tiga kali. Anak kedua yang bangun tidur setelahnya juga ikut menangis dan langsung ditusuk pelaku hingga tujuh kali. Pasalnya, saat ini tubuh Dinar masih bergerak hingga ditusuk berkali-kali.
Proses rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres tersebut, keluarga korban dari perwakilan Suranto dam Sri Handayani datang menyaksikan. Dalam rekonstruksi tersebut, untuk empat korban diperagakan oleh petugas polisi. Pembunuhan tersebut terjadi mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
Usai membunuh empat korban, pelaku kemudian membersihkan diri di kamar mandiri dan mencuci pisau yang digunakan untuk membunuh. Kemudian, pelaku menyempatkan diri minum di dapur dan setelah itu mencari STNK, BPKB, dan KTP, serta kunci mobil. “Awalnya pelaku hendak membawa mobil dulu tapi tidak jadi setelah meligat sepeda motor korban di garasi,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Pelaku sendiri keluar rumah dengan membawa motor korban sekitar pukul 03.30 WIB yang kemudian dititipkan di penitipan motor Kartasura. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah korban dengan naik ojek online untuk mengambil mobil korban. Pelaku sampai di rumah korban pukul 05.00 WIB yang kemudian menjualnya Rp82 juta dimana uangnya digunakan untuk bayar utang Rp60 juta.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” tambah Kapolres. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar