Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Keberadaan reklame liar tanpa ijin dan tidak membayar pajak masih marak di Sukoharjo. Kondisi tersebut membuat Satpol PP haru melakukan razia rutin tiap hari. Keberadaan reklame liar tanpa ijin tersebut otomatis merugikan daerah karena tidak membayar pajak. Potensi kerugian sendiri diperkirakan mencapai Rp9 juta hingga Rp20 juta per bulan.
“Razia rutin kami lakukan tiap hari menyasar lokasi-lokasi strategis yang sering digunakan untuk memasang reklame liar. Utamanya di jalan protokol,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (28/9).
Dikatakan Heru, selain di jalan protoko, razia juga dilakukan di wilayah perkotaan lainnya. Razia rutin sudah dilakukan petugas Satpol PP sejak awal tahun lalu. Hinggsa saat ini, sudah ribuan reklame liar yang dicopot petugas. Rata-rata, tiap hari petugas mencopot reklame liar berbagai jenis. Mulai spanduk, banner, hingga baliho. Tiap hari, potensi kerugian per hari akibat reklame liar mencapai Rp500 ribu hingga Rp2 juta per hari.
Meski razia dilakukan secara rutin, Heru mengaku tiap hari selalu ada saja oknum yang nekat memasang reklame tanpa mengajukan ijin dan membayar pajak. Selain itu, ada juga pemasang reklame ini yang berbuat nakal dengan cara mengajukan ijin memasang 10 buah reklame, namun dalam prakteknya memasang lebih dari 10 buah reklame.
Praktek seperti itu masih ditemukan saat dilakukan razia oleh satpol PP. Bentuk reklamenya sama namun tidak ada tempelan stiker ijin reklamenya. ”Istilahnya, pemasang mau mengelabuhi Pemkab, ijinnya 10 reklame tapi memasangnya lebih dari yang diajukan,” tandasnya.
Menurut Heru, keberadaan reklame liar paling banyak pada hari Sabtu dan Minggu. Dari analisisnya, para pemasang reklame liar ini mengira petugas Satpol PP libur pada hari tersebut. Padahal, setiap hari petugas tetap melakukan penertiban reklame liar. Heru mencontohkan, baru saja muncul reklame pameran laptop dan promosi toko baru. Karena tidak ada ijinnya, otomatis dicopot oleh petugas. (erlano putra)
Facebook Comments