Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penertiban keberadaan reklame liar rutin digelar oleh Satpol PP Sukoharjo. Meski begitu, hingga saat ini reklame liar tersebut masih cukup banyak dipasang oleh masyarakat. Gerilya di jalan-jalan pun harus dilakukan petugas Satpol PP untuk menertibkannya. Reklame liar tersebut rata-rata dipasang di taman maupun di pohon-pohon.
“Yang jadi prioritas penertiban memang di jalan-jalan protokol seperti di Jalan Jenderal Sudirman maupun di kawasan Solo Baru,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP Sukoharjo Karyono, Sabtu (3/3).
Dikatakan Karyono, reklame liar tersebut selain tidak berizin juga tidak membayar pajak sehingga merugikan daerah. Untuk itu, penertiban rutin digelar agar warga memasang reklame sesuai prosedur, yakni mengurus perizinan dan membayar pajaknya. Diakuinya, dalam setiap penertiban terdapat ratusan reklame berbagai jenis yang disita petugas.
“Rata-rata reklame liar yang kami dapati berupa spanduk, banner, poster, dan ada juga baliho besar,” ujarnya.
Menurutnya, Satpol PP akan terus melakukan pantauan berkaitan dengan reklame tersebut. Selama ini, lokasi yang kerap jadi sasaran pemasang reklame liar adalah Kecamatan Sukoharjo Kota, Bendosari, Grogol dan Kartasura. Tempat tersebut merupakan perkotaan yang padat penduduk dan kegiatan serta usaha.
Dalam penertiban tersebut, ujar Karyono, pihaknya berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seperti Badan Keuangan Daerah (BKD) yang selama ini mengeluarkan stiker sebagai tanda reklame tersebut sudah membayar pajak. Stiker dipasang pada reklame yang sudah berizin dan membayar pajak. Ada juga stiker dipasang pada reklame yang belum berizin untuk peringatan bagi pemasang reklame yang ngeyel.
“Dengan adanya stiker akan mempermudah petugas saat melakukan penindakan. Penertiban dilakukan bertahap dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” tambah Karyono. (erlano putra)
Facebook Comments