Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Keberadaan reklame liar tanpa izin dan tanpa membayar pajak masih marak terpasang dipinggir jalan. Pemasangan reklame liar tersebut banyak terdapat di pohon-pohon maupun tiang listrik. Kondisi tersebut membuat Satpol PP gerilya melakukan penertiban dengan pencopotan. Reklame liar yang terpasang rata-rata berupa banner produk maupun banner kegiatan.
“Karena liar, otomatis reklame tersebut tanpa ada izin maupun membayar pajak sehingga merugikan daerah sehingga kami tertibkan,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Senin (30/12).
Heru menegaskan, sejak awal Satpol PP menyatakan “perang” dengan reklame liar. Untuk itu, razia dilakukan secara rutin utamanya di jalan-jalan protokol. Selama ini, diakui Heru pemasangan reklame liar banyak ditemukan di semua wilayah Sukoharjo. Reklame liar paling banyak ditemukan di perkotaan dan juga wilayah perbatasan. Untuk perkotaan, reklame liar banyak ditemukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH Samanhudi, Jalan Ir Soekarno Solo Baru, dan Jalan A Yani, Kartasura.
Sebelum melakukan penertiban, ujar Heru, Satpol PP terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya. Hal itu untuk memastikan status reklame yang terpasang. Biasanya, ciri reklame resmi dan berizin memasang tanda khusus berupa stiker. Dengan penertiban reklame liar tersebut, Satpol PP menyelamatkan potensi kerugian pendapatan daerah.
“Meski reklame resmi dengan ada izin, pemasangan tetap harus sesuai aturan seperti tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, dan lainnya,” ujar Heru.
Heru menambahkan, di tahun 2020 mendatang Satpol PP menargetkan kerugian daerah nol rupiah dari pemasangan reklame liar tersebut. Untuk itu, petugas akan rutin melakukan razia penertiban reklame liar. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar