Rekapitulasi Hasil Pilgub di KPU, Dua Kecamatan Bermasalah

Petugas KPU bersama Panwaskab dan saksi saat membuka kotak suara dalam pleno rekapitulasi Pilgub oleh KPU Sukoharjo, Kamis (5/7).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jateng, Kamis (5/7). Awalnya, proses rekapitulasi berjalan lancar dan tidak ada perbedaan antara hasil penghitungan di PPK dengan data milik Panwaskab dan juga saksi dari dua pasangan calon. Namun, memasuki Kecamatan Grogol masalah mulai muncul.



Dari pantauan di lokasi, ketika KPU mulai membacakan hasil penghitungan untuk PPK Grogol, diketahui ada perubahan data pemilih namun tidak ada berita acaranya. Hal itu ditanyakan olek saksi paslon 1 Anwar Setyanto. “Meski perubahan itu tidak memengaruhi hasil suara masing-masing paslon, harusnya ada berita acaranya karena ini merupakan dokumen negara,” tandasnya.

Agar rekapitulasi tidak terhambat, Ketua KPU Kuswanto lantas mengambil jalan tengah dengan menunda pembacaan untuk PPK Grogol. Namun, masalah kembali muncul saat mulai membuka kotak suara dari PPK Kartasura. Selain kotak tidak disegel, Panwaskab juga menyatakan jika proses rekapitulasi di PPK Kartasura tidak sesuai prosedur.

“Dari laporan Panwascam Kartasura, proses rekapitulasi suara di PPK Kartasura tidak sesuai ketentua karena hanya dibacakan perolehan suara saja. Untuk itu, kami minta agar KPU membacakan rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa untuk Kartasura,” ujar Ketua Panwaskab Bambang Muryanto.

Mengetahui Kartasura bermasalah, Ketua KPU Kuswanto kembali memutuskan menunda pembacaan untuk Kartasura dan dilanjutkan untuk kecamatan yang lain. Untuk sementara, dua kecamatan dianggap bermalah. Saat ini, proses rekapitulasi di KPU Sukoharjo masih berlangsung. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *