Regulasi UMK Turun Mepet, Dewab Dewan Pengupahan Sukoharjo Maraton Bahas UMK 2026

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Regulasi mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 baru saja turun dengan waktu tersisa untuk membahas sangat mepet. Regulasi tersebut berups Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang baru saja disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (17/12/2025).

Terkait regulasi tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo segera bergerak untuk melakukan pembahasan UMK 2026. Pembahasan secara tripartit yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, serta pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan.

“Pembahasan dilakukan secara maraton mengingat waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi sangat terbatas,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Sukoharjo, Sigit Hastono, Jumat (19/12/2025)

Sigit menjelaskan, batas waktu pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo sangat ketat. Pada Senin, 22 Desember 2025, rekomendasi UMK harus sudah disampaikan kepada Bupati Sukoharjo untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah paling lambat 24 Desember 2025.

Sebagai langkah awal, Dewan Pengupahan Sukoharjo langsung menggelar sidang pleno perdana guna melakukan verifikasi sejumlah instrumen yang menjadi dasar pembahasan UMK. Instrumen tersebut meliputi data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Angka-angka ini harus dipastikan valid secara legal formal. Tidak bisa hanya disampaikan secara lisan. Harapannya, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi disampaikan secara resmi oleh lembaga yang berwenang, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selain itu, Dewan Pengupahan memastikan dasar hukum pengupahan yang digunakan, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo, tersedia secara resmi, minimal dalam bentuk softcopy.

Hal ini dilakukan untuk menghindari perdebatan berkepanjangan antara unsur buruh dan pengusaha dalam proses pembahasan.

“Kalau semua dasar hukum dan data sudah terpenuhi, maka segera kita masukkan indikator-indikator tersebut ke dalam formula penghitungan UMK,” kata Sigit.

Ia mengakui, diskusi paling alot diprediksi terjadi pada pembahasan nilai alfa, dengan batas bawah 0,5 dan batas atas 0,9. Menurutnya, pembahasan ini akan menguras energi karena harus menyeimbangkan dua kepentingan besar, yakni kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Hingga saat ini, baik unsur pengusaha maupun pekerja belum mengajukan persentase kenaikan UMK secara resmi.

Namun, dari sisi serikat pekerja, sejak sebelum terbitnya PP pengupahan terbaru, buruh menggunakan metodologi Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar perhitungan, dengan angka berada di kisaran 8,5 persen.

“Bagi buruh, KHL itu menjadi ukuran. Namun dalam forum dewan pengupahan, metodologi penyusunan UMK sudah diatur oleh pemerintah, sehingga kami tidak dibenarkan membuat aturan sendiri. Dasar yang disampaikan buruh lebih sebagai pengayaan materi,” jelasnya.

Sigit menegaskan, meskipun formula dalam PP pengupahan terbaru belum sepenuhnya mengakomodasi KHL, Dewan Pengupahan Sukoharjo tetap wajib menghormati produk hukum yang ditetapkan pemerintah. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar