Razia Miras Semalam di Tiga Kecamatan, Satpol PP Sita 60 Botol Miras

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo menunjukkan miras hasil razia, Jumat (24/7/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satpol PP Sukoharjo kembali menggelar razia peredaran minuman keras (miras) pada Kamis (23/7/2020) malam. Razia dilakukan di tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Mojolaban, Polokarto, dan Kecamatan Grogol. Namun sayang, dalam razia di tiga kecamatan itu petugas hanya mendapati 60 botol miras. Miras yang disita selain miras lokal ciu, juga miras jenis bir.



“Hasilnya tidak sesuai ekspektasi, kemungkinan informasi razia miras ini sudah bocor sehingga pelaku menyembunyikan mirasnya,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Jumat (24/7/2020).

Heru memperkirakan, biasanya dalam razia mirasi di tiga kecamatan bisa menyita ratusan botol miras. Namun, informasi razia tersebut diperkirakan sudah bocor sehingga perajin maupun pengepul sudah menyembunyikannya. Menurutnya, 60 botol miras tersebut disita dari tiga pelaku dimana ketiganya baru kali pertama terjaring razia.

Karena baru pertama terjaring razia, ujar Heru, ketiganya hanya diberi sanksi pembinaan dan juga membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras. “Penyitaan miras dari tiga orang tersebut, yang dua dirumah masing-masing, dan satunya di toko kelontong milik pelaku,” ujar Heru.

Heru juga mengatakan, razia tersebut digelar Satpol PP karena adanya laporan masyarakat dimana peredaran miras masih ada. Bahkan, seringkali muncul aksi mabuk-mabukkan sehingga meresahkan masyarakat. Razia serupa akan terus dilakukan bersama kepolisian. Heru berharap yang pernah tarjaring razia tidak mengulangi perbuatannya.

“Jika kembali mengulang perbuatan dan kembali terjaring razia, kami akan terapkan sanksi pidana,” tambahnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *