Sukoharjonews.com (Mojolaban) – Tim gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri kembali menggelar razia protokol kesehatan utamanya pemakaian masker. Kali ini, razia digelar di depan Balaidesa Wirun, Mojolaban, Rabu (16/9/2020). Ada 98 pelanggar yang terjaring razia masker tersebut dimana sebagian besar memilih sanksi sosial daripada membayar denda Rp50.000.
Razia sendiri dimulai pukul 08.00 WIB di jalan raya depan Balaidesa Wirun. Pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker langsung dihentikan. Tidak hanya sekadar tidak memakai masker, pengguna jalan yang memakai masker tapi tidak sempurna juga terjaring razia. Tidak hanya pengendara sepeda motor saja, kendaraan roda empat juga ikut dihentikan.
“Dari laporan yang masuk, ada 98 orang yang terjaring razia. Dari jumlah itu, 46 orang membayar denda dan 52 orang memilik sanksi sosial dengan menyapu lingkungan maupun membersihkan kamar mandi Balaidesa Wirun,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo.
Heru mengaku razia masker akan diintensifkan di seluruh wilayah Sukoharjo. Dengan razia tersebut diharapkan masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya pemakaian masker. Terlebih lagi, ada sanksi denda bagi pelanggar. Baik perorangan maupun pemilik usaha.
Dari beberapa orang yang terjaring razia mengaku membawa masker namun lupa dipakai. Seperti diungkapkan pedagang burung di Pasar Semanggi Solo, Suroto. Dia mengaku sudah memawa masker namun lupa dipakai lagi setelah sarapan pagi. Suroto mengaku memilih sanksi sosial karena tidak membawa uang Rp50.000.
“Dagangan belum laku sehingga tak bawa uang Rp50.000. Saya pilih membersihkan kamar mandi,” ujarnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar