Razia Masker di Tawangsari, Sebanyak 151 Orang Terjaring dan Dikenai Sanksi

Sejumlah pelanggar memilih menjalani sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan daripada membayar denda Rp50.000 dalam razia masker di depan Pasar Tawangsari, Kamis (17/9/2020).

Sukoharjonews.com (Mojolaban) – Razia disiplin protokol kesehatan khususnya pemakaian masker kembali digelar oleh Tim gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri di depan Pasar Tawangsari, Kamis (17/9/2020). Dalam razia ini, petugas berhasil menjaring 151 orang pelanggar yang kemudian diberi sanksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 102 orang membayar denda Rp50.000 dan 49 orang menjalani sanksi sosial.



“Dalam razia kali ini kami menjaring cukup banyak pelanggar. Baik itu pelanggar yang tidak pakai masker sama sekali maupun memakai masker tapi tidak sempurna,” jelas Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo.

Untuk yang tidak pakai masker sama sekali, ujar Heru, sudah jelas melanggar. Untuk yang memakai masker tidak sempurna rata-rata hanya menutup dagu saja. Padahal, sesuai ketentuan pemakaian masker harus menutup dagu hingga hidung. Untuk razia di Tawangsari sendiri, pelanggar yang membayar denda lebih banyak dibandingkan yang menjalani sanksi sosial.

Heru juga mengatakan, dalam razia tersebut, selain TNI-Polri juga diikuti petugas dari Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan juga Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). “Pelanggar langsung diproses ditempat, baik yang membayar denda maupun yang menjalani sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan,” ujar Heru.

Menurutnya, razia masker akan terus diintensifkan di seluruh wilayah Sukoharjo. Dengan razia tersebut diharapkan masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya pemakaian masker. Razia terus dilakukan karena kasus positif corona du Sukoharjo masih terus naik dan belum ada tanda-tanda mengalami penurunan.

Pemberlakuan sanksi pelanggaran protokol kesehatan mengacu pada Instruksi Presiden dan Gubernur Jawa Tengah, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan itu, pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi sosial hingga denda berjenjang.

Untuk pelanggar protokol kesehatan tak menggunakan masker denda pertama Rp50.000. Namun apabila kedapatan lagi tidak menggunakan masker maka denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100.000. Begitu pula dengan pelaku usaha, sanksi denda akan diberlakukan mulai Rp250.000, Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Jika kedapatan melakukan pelanggaran hingga tiga kali izin usaha bisa dicabut. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *