Razia Masker di Baki, 87 Pelanggar Terjaring, Sanksi Sosial “Nyapu” dan “Ngosek” Kamar Mandi Masjid

Sanksi sosial untuk warga yang terjaring razia adalah menyapu lingkungan dan juga membersihkan kamar mandir masjid. Razia digelar di depan Kantor Kecamatan Baki, Senin (21/9/2020).

Sukoharjonews.com (Baki) – Tim gabungan yang dikoordinir Satpol PP kembali menggelar razia masker di Jalan WR Supratman atau di depan Kantor Kecamatan Baki, Senin (21/9/2020). Dalam razia ini, petugas berhasil menjaring 87 orang pelanggar yang kemudian diberi sanksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 orang dikenakan sanksi denda Rp50.000 dan 24 orang menjalani sanksi sosial.


“Ada 87 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker atau memakai masker tapi tidak sempurna. Pemakaikan masker yang benar harus menurup dagu sampai hidung,” jelas Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo.

Menurutnya, untuk yang tidak pakai masker sama sekali, ujar Heru, sudah jelas melanggar. Untuk yang memakai masker tapi salah, rata-rata masker diturunkan sehingga hanya menutup dagu saja. Dari 87 pelanggar, sebagian besar memilih membayar denda Rp50 ribu karena ada 63 orang. Sedangkan 24 orang memilih menjalani sanksi sosial dengan menyapu lingkungan dan juga membersihkan tempat wudhu dan kamar mandi masjid.

Razia masker sendiri melibatkan unsur TNI-Polri, petugas Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan juga Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Untuk uang hasil pembayaran denda sendiri, Heru mengaku langsung masuk ke dalam kas daerah.

“Razia masker ini sekaligus sebagai ajang sosialisasi pada masyarakat agar tertip dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya pemakaian masker,” ujar Heru.

Pemberlakuan sanksi pelanggaran protokol kesehatan mengacu pada Instruksi Presiden dan Gubernur Jawa Tengah, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan itu, pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi sosial hingga denda berjenjang.

Untuk pelanggar protokol kesehatan tak menggunakan masker denda pertama Rp50.000. Namun apabila kedapatan lagi tidak menggunakan masker maka denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100.000. Begitu pula dengan pelaku usaha, sanksi denda akan diberlakukan mulai Rp250.000, Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Jika kedapatan melakukan pelanggaran hingga tiga kali izin usaha bisa dicabut. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar