Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 12/2017 tentang Pembentukan dan Pengklasifikasian Cabang Dinas dan UPTD berdampak pada penghapusan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk Kabupaten Sukoharjo, terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki UPTD. Penghapusan UPTD tersebut berdampak pada ratusan pejabat esselon IV di UPTD yang akan kehilangan jabatan.
“Sudah dirapatkan, namun belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan penataan UPTD tersebut,” jelas Asisten III Sekda Sukoharjo Eko Adji Arianto, Senin (15/1).
Dikatakan Adji, dengan adanya Permendagri tersebut seharusnya penataan UPTD paling lambat harus ditetapkan pada September 2017. Namun, karena aturan tersebut diterima terlambat berakibat penataan juga ikut terlambat sehingga saat ini penataan UPTD tersebut belum direalisasikan di Sukoharjo. Adji mengaku soal penataan UPTD tersebut sudah dikonsultasikan ke Provinsi Jateng dan sudah turun rekomendasi.
Adji mengaku, dalam rekomendasi tersebut bisa dikatakan semua UPTD yang ada di 12 kecamatan tidak direkomendasikan atau dihapus. OPD yang memiliki UPTD masing-masing Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Pertanian dan Perikanan. Termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informasi yang memiliki satu UPTD.
“Tiap UPTD ada dua pejabat esselon IV masing-masing Kepala UPTD dan Kepala TU. Jumlahnya tinggal dikalikan jumlah UPTD yang ada. Sekitar 103 pejabat,” papar Adji.
Disinggung soal pejabat yang akan kehilangan jabatan tersebut, Adji mengaku tengah dilakukan pembahasan oleh Pemkab. Apakah nanti akan dicarikan posisi baru yang tengah kosong atau bagaimana. Menurutnya, jika tidak ada posisi yang kosong dan karena aturan harus kehilangan jabatan, maka pejabat yang bersangkutan bisa saja harus kehilangan jabatan.
“Kalau karena kebutuhan organisasi harus kehilangan jabatan, ya tidak masalah,” ujarnya.
Soal kapan akan direalisasikan, Adji belum bisa memastikan karena tergantung kesiapan dari daerah. Yang jelas, akan disiapkan terlebih dahulu aturan dan regiulasinya disesuaikan dengan rekomendasi provinsi. Adji mengaku, surat rekomendasi dari provinsi tegas. Apabila kepala daerah atau pemerintah daerah membuat UPTD tidak sesuai dengan rekomenasi, maka Perbupnya dianggap tidak sah. Untuk itu, mau tidak mau daerah harus mengikuti rekomendsi dari provinsi dalam hal ini Gubernur Jateng.
Ditanya isi rekomendasi tersebut, Adji mengaku tidak hafal satu persatu. Hanya saja, Adji mengaku untuk BKD dan Disdikbud, semua UPTD yang ada tidak direkomendasikan. Untuk itu, keberadaan UPTD yang ada akan dihapus. Namun, ada juga OPD yang mendapat rekomendasi membuat UPTD. Antara lain Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM yang direkomendasikan membuat dua UPTD kelas A, DPUPR direkomendasikan hanya membentuk tiga UPTD kelas A, dan lainnya.
“Tidak hafal satu persatu. Yang jelas, rekomendasi provinsi sudah detil satu persatu tiap OPD. Tentunya penataan nanti juga mengacu pada rekomendasi itu,” pungkasnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar