Sukoharjonews.com – Ratusan pejabat di Sukoharjo dihadapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Graha Satya, Kamis (23/11). Mereka ditatar ihwal mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berbasis online.
Wuri Nurhayati, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dari Direktorat PP LHKPN KPK RI turun langsung dalam agenda yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo itu. Berdasarkan aturan yang ada, para penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan acara online melalui aplikasi e-Filing LHKPN yang akan dimulai mulai 1 Januari 2018 mendatang.
Wuri Nurhayati menyampaikan, LHKPN berbasis online ini cukup mudah dan lebih simpel dari pengisian manual sebelumnya. Wajib lapor hanya perlu membuka aplikasi atau website dengan user name dan pasword masing-masing. Kemudian mengisi kolom-kolom yang lebih sederhana.
“HKPN nya cukup dilaporkan sekali dalam setahun, tidak seperti sistem sebelumnya yang harus melaporkan ketika terjadi mutasi atau promosi jabatan,”.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya mengatakan LHKPN ini merupakan salah satu cara untuk pencegahan tindak pidana korupsi bagi penyelenggara negara. Bahkan, Bakal Calon Gubernur Jateng ini berharap, LHKPN juga diwajibkan bagi pejabat eselon IV. Karena itu pihaknya sangat mendukung kegiatan tersebut.
“Dengan pendampingan ini peserta diharapkan dapat langsung memahami bagaimana pengisian LHKPN secara online,” katanya. (Sofarudin)
Facebook Comments