Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Dari Warung-Warung Kelontong

Ratusan botol miras bermerek dan juga ciu dikemas dalam botol bekas air mineral disita Satpol PP saat melakukan razia, Senin (6/8).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satpol PP Sukoharjo kembali menggelar razia minuman keras (miras). Petugas menyasar Kecamatan Nguter dan Weru dalam razia tersebut. Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP Sukoharjo menyita ratusan botol miras bermerek dan juga miras lokal ciu yang dikemas dalam botol bekas air mineral. Saat ini, barang bukti miras hasil razia tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP.


“Petugas menyita miras bermerek maupun miras lokal jenis ciu. Semua miras tersebut disita petugas sebagai barang bukti,” jelas Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Sukoharjo Karyono Hadi R, Senin (6/8).

Menurutnya, dua jenis bir sebanyak 197 botol besar dan kecil diambil dari warung-warung kelontong di Kecamatan Nguter. Sedangkan di Weru, petugas memperoleh 96 botol terdiri dari bir, anggur kolesom dan juga ciu. Selama ini, miras tersebut dijual bebas tanpa izin sehingga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2017. Penjual miras tersebut diproses untuk tindak pidana ringan (tipiring).

Dikatakan Karyono, miras-miras tersebut memang tidak dijual secara terbuka oleh pemilik warung. Tapi, penjual sengaja menyembunyikannya di dalam rumah atau diletakkan ditempat tertentu seperti gudang. Jika pembeli datang dan membeli miras, barulah pemilik warung akan mengambilnya dari simpanan. Saat razia, petugas terpaksa melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti miras tersebut.

“Sesuai Perda, penjualan miras dibatasi di tempat tertentu, seperti tempat hiburan malam, dan lainnya,” ujarnya.

Razia sendiri dilakukan Satpol PP setelah sebelumnya ada laporan warga yang merasa resah. Rencananya, razia juga akan digelar di kecamatan lain. Pihaknya juga masih berupaya menelusuri asal atau pasokan miras ke warung di wilayah pinggiran Sukoharjo ini. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar