Raja Tega! Tiga Orang Ini Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap

Polres Sukabumi saat ungkap kasus aborsi. (Foto: Humas Polres Sukabumi)

Sukoharjonews.com (Sukabumi) – Apa yang dilakukan tiga orang muda ini benar-benar raja tega. Betapa tidak, ketiganya menggugurkan kandungan bayi hasil hubungan gelap. Ketiga orang itu masing-masing SF, 23, FI, 25, dan N, 39. Ketiganya sudah diamankan oleh Polres Sukabumi.

Dilansir dari laman Humas Polda Jabar, Kamis (24/3/2022), tiga pelaku yang menggugurkan kandungan bayi tersebut ada di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, tersangka SF yang merupakan ibu kandung korban melakukan perbuatan tersebut lantaran malu. Pasalnya, janin yang berada di dalam kandungannya itu hasil dari hubungan gelap dengan FI.

“Kedua pasangan itu berusaha menggugurkan kandungan tersebut dengan meminta bantuan kepada N. Lalu N memberikan obat penggugur kandungan kepada SF, akhirnya janin di dalam kandungan keluar dengan sendirinya,” ujarnya.

Kapolres melanjutkan, saat bayi keluar sudah dalam keadaan meninggal dunia, kemudian FI menguburkan bayi tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku itu melanggar Undang-undang Nomor 80 ayat 3, 4, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76c UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun di tambah 1/3.

Selain itu, juga Pasal 77 A pidana penjara paling lama 10 tahun. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa cangkul dan tas kresek warna hitam yang digunakan pelaku. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar